Kanwil Kemenkum Jambi Dorong PTPN VI Segera Amankan Kekayaan Intelektual Teh Kayu Aro

WIB
IST

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melakukan kunjungan kerja ke Pabrik Teh milik PTPN VI yang berlokasi di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Idris didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan intelektual, Diana Yuli Astuti serta tim dari bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dengan pelaku industri, sekaligus menggali potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang dimiliki oleh PTPN VI, khususnya pada produk teh Kayu Aro yang telah lama dikenal hingga mancanegara. Teh Kayu Aro merupakan teh yang diambil dari pucuk teh pilihan, menghasilkan teh berwarna orange bening dengan rasa kental di lidah dan bertahan lama yang dihasilkan oleh dataran tinggi Kayu Aro, Kerinci – Jambi.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah. “Teh Kayu Aro bukan hanya komoditas ekspor, tetapi juga warisan budaya dan aset daerah yang harus dilindungi secara hukum, khususnya melalui pendaftaran merek, indikasi geografis, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya,” ujarnya.

Pihak manajemen PTPN VI menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas perhatian Kanwil Kemenkum Jambi terhadap perlindungan hukum bagi industri teh yang telah beroperasi sejak zaman kolonial ini. Mereka juga menyampaikan komitmennya untuk segera mengurus pendaftaran Kekayaan Intelektual sebagai bentuk legalitas dan perlindungan terhadap produk teh Kayu Aro.

Rangkaian kegiatan kunjungan diakhiri dengan peninjauan langsung ke area pabrik dan proses produksi teh, serta diskusi singkat mengenai strategi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan promosi produk ke pasar internasional.

Dengan kunjungan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network