Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengikuti sosialisasi tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) Kejaksaan Agung RI, yang digelar di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, lantai IV Kejati Jambi, Selasa (22/4). Kegiatan ini turut menghadirkan Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB), dan Eksaminasi JAMPIDMIL, Darmawel Aswar.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kejati Jambi, Hermon Dekristo, yang dalam sambutannya menekankan peran sentral kejaksaan dalam penanganan perkara pidana koneksitas. Menurutnya, kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus bersinergi dengan TNI, Polri, serta Kesbangpol dalam melakukan deteksi dini dan pemetaan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), khususnya dalam perkara koneksitas.

"Kejaksaan Tinggi Jambi siap mendukung penuh penanganan perkara koneksitas bersama TNI dan Polri, dengan koordinasi aktif demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan profesional," tegas Hermon.
Sementara itu, Darmawel Aswar dalam arahannya menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi koneksitas yang tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia juga mengingatkan agar proses penanganan perkara koneksitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan tetap menjunjung tinggi sinergitas antarlembaga.
"Sinergi adalah kunci agar pelaksanaan hukum berjalan lancar dan profesional, apalagi ketika menghadapi perkara koneksitas yang melibatkan unsur TNI dan sipil," ujar Darmawel.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman aparat kejaksaan tentang peran JAMPIDMIL serta meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan tugas pidana militer di wilayah hukum Jambi.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Kasubdit Koordinasi Eksekusi dan UHLB JAMPIDMIL, Asisten Pidana Militer Kejati Sumsel, jajaran asisten, koordinator, para kepala seksi Kejati Jambi, serta para kepala kejaksaan negeri dari Jambi, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Batanghari. Turut hadir pula perwakilan dari TNI, termasuk Wadenpom II/2 Jambi dan para Dandim wilayah Jambi.
Diharapkan, lewat kegiatan ini, proses penanganan perkara koneksitas di Jambi dan sekitarnya bisa berjalan lebih terstruktur, selaras, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Add new comment