Al Haris Serahkan SK untuk 43 Non-ASN Badan Penghubung Jambi di Jakarta: Tegaskan Kepastian Hukum dan Pengakuan Kinerja

WIB
IST

Gubernur Jambi, Al Haris, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepegawaian kepada 43 tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bertugas di Badan Penghubung Provinsi Jambi di Jakarta, Kamis (22/04/25).

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan kepastian hukum bagi para tenaga Non-ASN yang telah melalui proses seleksi dan tes kepegawaian.

“Hari ini saya hadir di Badan Penghubung Provinsi Jambi di Jakarta untuk memberikan SK Kepegawaian Tenaga Non ASN di lingkup Badan Penghubung Provinsi Jambi di Jakarta sebanyak 43 orang,” ujar Al Haris.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa pemberian SK ini menjadi bentuk legalitas serta pengakuan terhadap kinerja para tenaga Non-ASN tersebut.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan kebijakan nasional yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Pemberian SK ini agar ada kepastian hukum bagi mereka yang selama ini sudah kita lakukan tes,” lanjutnya.

Mengacu pada arahan Kemenpan RB, para tenaga Non-ASN yang telah diberikan SK akan diangkat dengan status sebagai pegawai paruh waktu. Hal ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pelayanan yang cepat dan efisien di wilayah perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta.

“Sesuai arahan Kemenpan RB mereka bisa diangkat dengan status pegawai paruh waktu,” jelas Al Haris.

Lebih lanjut, Gubernur Al Haris berharap dengan adanya kejelasan status dan legalitas ini, para tenaga Non-ASN dapat semakin meningkatkan kinerja dan profesionalismenya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Jambi yang berada di Ibu Kota.

“Kami berharap mereka dapat meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat Jambi yang ada di Jakarta,” tutupnya.

Penyerahan SK ini disambut antusias oleh para tenaga Non-ASN dan menjadi momen penting dalam perjalanan mereka sebagai bagian dari perangkat pendukung pemerintah daerah di luar wilayah Provinsi Jambi. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network