Dua pria asal Kabupaten Merangin, Jambi, diciduk tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi usai kedapatan membawa emas hasil tambang ilegal seberat 1,2 Kilogram. Emas tersebut disembunyikan dalam jok sepeda motor dan hendak dibawa menuju pembeli di Sumatera Barat.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) malam, sekitar pukul 19.40 WIB, di depan Pengadilan Negeri Merangin, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiya, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman emas ilegal yang akan melintas di wilayah tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat sekitar 1,2 kg di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ANR. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa emas itu berasal dari tambang ilegal dan akan dikirim ke calon pembeli di Sumatera Barat," ujar AKBP Taufik, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Wendi Okrariansyah saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa 27 Mei 2025.
Dijelaskan Wadir bahwa dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan tersangka SMR, yang diketahui sebagai pemilik emas dan orang yang menyuruh ANR untuk mengantar barang haram tersebut.
"Emas ini dikumpulkan SMR dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Tabir, Merangin. Mereka mengaku sudah melakukan kegiatan ini sebanyak 10 kali sejak awal 2025," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda Supra X, uang tunai Rp2,5 juta sebagai ongkos perjalanan, serta empat unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi.
Kedua pelaku kini terancam dijerat Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
"Kami tegaskan, Polda Jambi berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan," pungkas AKBP Taufik. (*)
Add new comment