Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut, Pria di Jambi Tewas Diracun di Kamar Kos

WIB
IST

Kasus pembunuhan seorang pria muda di sebuah kamar kos di Kota Jambi menguak fakta mengejutkan. Korban yang menjalin hubungan sesama jenis dengan pelaku selama empat tahun, diduga dibunuh karena pelaku diduga cemburu usai mengetahui korban memikiki pasangan lain.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung mengungkapkan, pelaku berinisial AFY (21) tega menghabisi korban berinisial RH (23) dengan cara meracuni minumannya menggunakan sianida yang dibeli secara online.

“Pelaku mencampurkan zat kalium CN atau yang dikenal sebagai sianida ke dalam minuman korban. Racun itu dibeli pelaku secara daring beberapa waktu sebelumnya,” kata Kompol Hendra saat dikonfirmasi Selasa (17/6/2025).

Dijelaskan Hendra, pelaku dan korban menjalin hubungan sesama jenis sejak 4 tahun lalu. Namun belakangan, pelaku menduga korban memiliki pasangan lain. Hal itu membuat pelaku murka dan merancang pembunuhan secara sistematis.

“Motifnya karena cemburu. Pelaku menduga korban punya kekasih lain sehingga menyusun rencana pembunuhan,” ujarnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (16/6) di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Jelutung, Kota Jambi. Pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan dalih ingin memberikan “obat kuat” agar hubungan intim mereka bisa bertahan lama.

Saat pertemuan, korban membawa dua botol minuman brown sugar milk. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mencampurkan racun ke dalam salah satu botol, lalu menyuruh korban meminumnya.

Tak lama setelah menenggak minuman itu, korban mulai sesak napas dan tubuhnya melemah. Pelaku kemudian membawa korban ke RS Baiturrahim menggunakan ambulans, namun korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Dari hasil olah TKP dan interogasi awal, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku dengan jelas bahwa racun itu sengaja dicampurkan untuk membunuh korban. Tersangka sudah kami tahan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Hendra.

AFY kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.