Kejari Tanjab Barat Tahan Mantan Direktur Utama PT PSJ dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan Kawasan Hutan

WIB
IST

KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menahan SST, mantan Direktur Utama PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), terkait dugaan korupsi penyerobotan kawasan hutan yang merugikan negara sebesar Rp126 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjab Barat, Sudarmanto, menyatakan bahwa SST menjabat sebagai Direktur Utama PT PSJ dari 2002 hingga 2008, dan kemudian sebagai komisaris dari 2008 hingga 2010. "Tersangka saat ini akan kita bawa untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal," ujar Sudarmanto pada Senin (9/12/2024).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp126 miliar. "Lahan yang total seluas 1.000 hektare lebih itu memunculkan kerugian negara," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejari Tanjab Barat juga telah memanggil dua orang lainnya untuk diperiksa. Namun, keduanya tidak hadir pada pemanggilan hari ini. "Kita akan panggil kembali keduanya karena hari ini kita lakukan pemanggilan, tetapi tidak hadir," pungkas Sudarmanto.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Kejari Tanjab Barat telah melakukan penyegelan terhadap 1.199 hektare lahan milik PT PSJ di Desa Tanjung Bojo dan Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, atas dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan bahwa PT PSJ diduga memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007 tanpa izin resmi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejari Tanjab Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(*)

Comments

Permalink

Tentu msh banyak lagi kasus tsb di tempat lokasi lain di Indonesia, agar pihak berwenang harus lebih gencar menyelidiki seperti kasus tsb, trims.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network