Batanghari - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari mengambil langkah tegas terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik. Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Lina Dinanti, mengungkapkan bahwa proses pemberhentian terhadap dua ASN dengan inisial DK dan L telah selesai.
"Untuk pelanggaran ASN yang sudah keluar proses pemberhentiannya ada dua orang dengan inisial DK dan L," ujar Lina Dinanti. Ia menjelaskan bahwa saat ini masih ada dua ASN lagi yang berada dalam proses pemberhentian, yaitu inisial J yang dalam proses pemberhentian tetap dan inisial G yang sedang dalam masa pemberhentian sementara.
Dua ASN yang sedang dalam proses pemberhentian tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda-beda, dengan pelanggaran yang juga beragam. "Kita mendapatkan laporan berbeda-beda, ada yang dari akhir tahun 2023, dan ada yang prosesnya dari awal tahun 2024 serta beberapa bulan yang lalu," jelas Lina.
BKPSDMD Batanghari menegaskan pentingnya mematuhi kode etik dan aturan yang berlaku bagi seluruh ASN di daerah tersebut. "Bagi para ASN agar tidak terjadi pemberhentian baik itu dari disiplin maupun dari tipikor dan tindak pidana murni, agar menjaga kode etik masing-masing dan selalu mematuhi aturan yang ada," tutup Lina Dinanti.
Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan ASN dapat lebih disiplin dan taat pada aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pelanggaran oleh ASN ini merupakan perhatian serius bagi BKPSDMD Batanghari. Proses hukum dan administratif akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua ASN yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi yang sesuai. Sementara itu, BKPSDMD juga terus berupaya memberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi kode etik dan aturan kepada seluruh ASN di Kabupaten Batanghari.
Keputusan untuk memberhentikan ASN yang melanggar ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk lebih berhati-hati dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah Kabupaten Batanghari berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan profesional demi kesejahteraan masyarakat.(*)
Add new comment