Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (3/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Utama Lantai 2 Kantor Wilayah dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari instansi terkait.
Dua Ranperda yang dibahas dalam rapat harmonisasi kali ini diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Rumah Ibadat dan Tempat Pemakaman.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Sekretaris Daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rumusan norma dalam Ranperda tersebut telah sesuai dengan asas, teknik penyusunan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem beserta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil. Perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jambi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta perangkat daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga hadir aktif memberikan masukan dalam pembahasan.
Alex menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses penting dalam menjaga sinkronisasi norma hukum. “Harmonisasi ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya taat asas, namun juga implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi di daerah serta memperkuat kualitas regulasi yang akan dihasilkan, demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (*)
Add new comment