Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers, Selasa (15/7/2025). Kolaborasi ini jadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum berbasis keterbukaan, sekaligus menjamin kemerdekaan pers tetap berdiri tegak.
Kerja sama strategis ini menegaskan bahwa pers dan kejaksaan bukan dua kutub yang saling berlawanan, melainkan mitra yang saling menguatkan. Keduanya sepakat bahwa pengawasan publik harus berjalan seirama dengan profesionalisme dan integritas.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan tidak bisa bekerja dalam ruang hampa, apalagi dalam era keterbukaan informasi publik saat ini.
“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun, pers adalah unsur pengawasan. Kita tidak bisa menutup diri, justru lewat kritik dan masukan itulah kejaksaan bisa memperbaiki diri,” ujarnya.
Burhanuddin mengakui, kinerja kejaksaan tak akan sampai ke publik tanpa jembatan bernama media. Ia bahkan menyebut media sebagai mata dan telinga kejaksaan di lapangan.
“Indonesia ini luas. Kami tidak bisa memantau semua kejaksaan di daerah. Tapi begitu ada penyimpangan, media langsung laporkan. Bahkan di Sabang, beberapa menit kemudian kami tahu,” tambahnya.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai kerja sama ini adalah wujud nyata sinergi antar-lembaga negara. Pers disebut sebagai “mata panjang negara” yang bisa menembus celah-celah yang tak terjangkau oleh pengawasan konvensional.
“Kalau ada penyimpangan di daerah, pusat bisa langsung tahu karena laporan media. Pers itu bukan musuh, tapi mitra pemerintah dalam pengawasan,” ucap Komaruddin.
Meski demikian, Komaruddin mengingatkan bahwa pengawasan harus tetap dilakukan dalam koridor profesionalisme dan etika jurnalistik.
“Independensi yang disertai integritas dan profesionalisme — itu syarat mutlak. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat terhadap media bisa runtuh,” tandasnya.
Berikut empat poin utama dalam nota kesepahaman yang ditandatangani:
- Dukungan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
- Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum atau pendampingan perkara yang berkaitan dengan jurnalisme;
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi bersama;
- Peningkatan kapasitas SDM kedua belah pihak, baik jaksa maupun wartawan.
MoU ini akan dijalankan dalam berbagai bentuk, mulai dari pelatihan bersama, forum diskusi hukum-pers, hingga pendampingan dalam kasus-kasus yang menyentuh jurnalisme investigatif atau sengketa informasi publik.
Penandatanganan MoU ini menjadi sinyal penting bagi dunia pers bahwa kemerdekaan tetap dijaga, tapi juga diarahkan pada tanggung jawab. Burhanuddin menyebut bahwa keterbukaan informasi bukan berarti tanpa kendali.
“Walaupun kita buka selebar-lebarnya, ekses tetap ada. Di sinilah pentingnya kolaborasi agar kebebasan tidak jadi kebablasan, dan hukum tidak berubah jadi intimidasi,” katanya.(*)
Add new comment