Drama tender proyek pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi di Kabupaten Merangin senilai miliaran rupiah memasuki babak baru. Salah satu peserta, CV Bibe Condong Lestari, resmi melayangkan surat sanggahan ke Pokja Pemilihan VII Dinas Kesehatan Merangin.
Nilai proyek ini tak main-main, pagunya mencapai Rp 7,5 miliar, dengan HPS Rp 7,26 miliar. Dalam surat bernomor 015/SS-CVBCL/JBI/VII/2025 yang diteken langsung oleh Direktur CV Bibe Condong Lestari, pihaknya menyatakan keberatan atas hasil evaluasi tender yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Pokja disebut menggugurkan penawaran CV Bibe hanya karena dokumen tidak menyebutkan kapasitas Genset secara eksplisit. Padahal, menurut pihak perusahaan, mereka sudah mencantumkan tipe alat secara jelas, Yanmar 1200 RK. Informasi detail kapasitas seharusnya bisa dicari dengan mudah oleh tim evaluator.
“Jika memang ada keraguan, mestinya dilakukan klarifikasi teknis, bukan langsung menggugurkan,” kata Dicky Kalres, Direktur CV Bibe Condong Lestari dalam surat sanggahan yang diterima redaksi.
CV Bibe juga menyoroti proses evaluasi Pokja yang dianggap tidak sesuai prosedur. Mereka menilai Pokja tidak melakukan klarifikasi terhadap data personel manajerial dan tenaga ahli yang sudah disampaikan lengkap dalam dokumen penawaran.
“Kami meminta Pokja melakukan evaluasi ulang dan PPK ikut serta mengklarifikasi proses penetapan pemenang tender,” lanjutnya.
Dalam poin terakhir, perusahaan meminta agar PPK membuka secara transparan hasil evaluasi dan dasar penetapan pemenang. Mereka menyebut, sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres 12 Tahun 2021, proses pengadaan harus dilandasi prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Kami anggap wajar dan konstitusional untuk menyampaikan sanggahan ini. Bila tak ditanggapi serius, bisa saja dilanjut ke mekanisme hukum,” tegasnya.
Tender proyek ini merupakan bagian dari pengadaan dengan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. Nilai proyek mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Tender proyek ini menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, sehingga sedikit kesalahan bisa langsung mematikan langkah peserta.
Data LPSE menunjukkan proyek ini diikuti oleh 29 peserta tender. Namun seperti banyak tender lain, tidak semua peserta memasukkan penawaran hingga akhir. Pokja memenangkan CV Wakuda Bangun Jaya di tender ini. Harga negosiasi CV Wakuda Bangun Jaya ditetapkan Rp 7.154.172.405,08. HPS proyek Rp 7.265.612.700.
Artinya, selisih hanya sekitar 1,5% dari pagu, dan selisih harga negosiasi vs koreksi hanya Rp 1.
Paket ini mensyaratkan SBU BG005 (Bangunan Gedung Kesehatan) dan pengalaman konstruksi dalam empat tahun terakhir. Untuk perusahaan kecil yang baru berdiri, tetap diwajibkan memiliki minimal satu pengalaman serupa jika nilai proyek melebihi Rp 2,5 miliar, seperti halnya proyek ini.(*)
Add new comment