Data Pemilih Jambi 2025 Disorot: Bawaslu Temukan Banyak Ketidaksesuaian

WIB
IST

Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengungkap temuan mengejutkan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025. Dari hasil uji petik terhadap data pemilih baru dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ditemukan banyak ketidaksesuaian yang berpotensi mencederai integritas daftar pemilih ke depan.

Dalam uji petik terhadap 16 pemilih baru, hanya 3 yang datanya terbukti valid. Sementara 13 sisanya tidak memiliki kejelasan identitas maupun bukti pendukung yang sah.

“Ini menjadi alarm serius. Verifikasi faktual terhadap data pemilih baru belum berjalan optimal,” tegas Indra Tritusian, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Bawaslu juga menemukan kejanggalan pada kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), termasuk data pemilih yang telah meninggal, berpindah domisili, terindikasi ganda, hingga pemilih dari kalangan TNI dan Polri aktif.

Dari 145 data TMS yang diambil sebagai sampel, hanya 97 yang terbukti sesuai. Sisanya, sebanyak 48 data, dinilai tidak akurat dan menyalahi kategori TMS.

“Sinkronisasi antar-instansi, terutama antara KPU dengan Dukcapil dan instansi pertahanan, masih lemah,” ujar Indra.

Meski ditemukan banyak data yang tidak valid, jumlah pemilih di Provinsi Jambi justru mengalami peningkatan signifikan. KPU mencatat ada penambahan 4.116 pemilih baru dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada sebelumnya.

Tiga kabupaten dengan lonjakan tertinggi:

  • Merangin: naik 1.767 pemilih
  • Muaro Jambi: naik 907 pemilih
  • Sarolangun: naik 696 pemilih

Menanggapi kondisi ini, Bawaslu mendorong KPU agar segera melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh terhadap data pemilih baru dan pemilih TMS, serta melakukan pemutakhiran secara transparan dan akuntabel.

“Kami sudah sampaikan saran perbaikan. Ini bukan soal angka, tapi soal kepercayaan publik terhadap demokrasi,” pungkas Indra.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network