Wajib Tahu! Ini Syarat Terbaru Dapat Bansos PKH, BPNT, PIP & BSU Tahun 2025

WIB
IST

Jakarta – Pemerintah RI kembali menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat rentan sepanjang tahun 2025. Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bansos Beras, Bantuan Subsidi Upah (BSU), hingga Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, tidak semua warga bisa menerima bansos tersebut. Ada sejumlah syarat administratif dan teknis yang wajib dipenuhi, tergantung jenis bantuannya.

Kementerian Sosial RI menegaskan bahwa basis utama penerima bansos tahun ini adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diperbarui dan diverifikasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Artinya, warga yang tidak masuk DTKS, hampir pasti tidak bisa menerima bantuan, meski tergolong tidak mampu.

Untuk bansos PKH dan BPNT, pencairan dilakukan melalui Kemensos dalam empat tahap per tahun. Saat ini, tahap kedua untuk periode April–Juni 2025 sedang berlangsung, menyasar lebih dari 16,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Berikut syarat umum penerima PKH dan BPNT:

  • Warga Negara Indonesia
  • Punya KTP dan KK yang masih berlaku
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Masuk dalam kategori masyarakat miskin
  • Terdaftar resmi dalam DTKS

Bansos ini dicairkan melalui rekening Himbara atau PT Pos, tergantung wilayah. Besaran bantuannya bervariasi, tergantung jumlah anggota keluarga, status pendidikan anak, dan status kehamilan ibu rumah tangga.

Tak semua penerima PKH dan BPNT otomatis dapat bansos beras 10 kg. Kementerian Pertanian melalui keterangan resmi menyebut hanya wilayah tertentu yang mendapat distribusi ini, khususnya:

  • Daerah non-produsen beras seperti Papua dan Maluku
  • Kawasan perkotaan yang tidak menanam padi
  • Kabupaten dengan harga beras di atas harga pembelian pemerintah (HPP)

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut alokasi bansos beras mencapai 360 ribu ton untuk Juni–Juli 2025.

“Bantuan ini menyasar masyarakat tidak mampu, utamanya yang paling rentan secara geografis dan ekonomis,” ujar Amran, Senin (2/6/2025) di Istana Negara.

Berbeda dari bansos lainnya, BSU (Bantuan Subsidi Upah) tidak diberikan oleh Kemensos, melainkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh akan mendapat Rp 600 ribu sekaligus untuk dua bulan: Juni dan Juli 2025.

Syarat penerimanya berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:

  • WNI dan punya NIK valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
  • Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima PKH

Prioritas akan diberikan pada sektor informal, pekerja harian, dan buruh pabrik yang terdampak inflasi dan PHK.

Untuk siswa sekolah, bantuan pemerintah disalurkan lewat Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kemendikbudristek. Tapi tak semua siswa otomatis mendapat bantuan ini. Syaratnya cukup ketat.

Penerima PIP diutamakan:

  • Siswa pemegang KIP atau berasal dari keluarga peserta PKH
  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Yatim, piatu, korban bencana, korban PHK, penyandang disabilitas
  • Siswa dropout yang kembali sekolah
  • Tercatat dalam DTKS

Pendaftaran PIP harus diajukan oleh sekolah atau dinas pendidikan setempat. Verifikasi dilakukan berbasis Dapodik, lalu disesuaikan dengan data DTKS untuk memastikan status kesejahteraan siswa.

Jika merasa layak namun belum terdaftar, masyarakat bisa mengusulkan diri secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:

Untuk PKH/BPNT/Beras:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store
  2. Masuk ke menu “Daftar Usulan”
  3. Klik “Tambah Usulan”
  4. Isi data sesuai KTP dan KK
  5. Pilih jenis bansos yang diinginkan (PKH/BPNT)
  6. Tunggu proses verifikasi dan validasi

Untuk PIP:

  • Ajukan KIP atau SKTM ke sekolah
  • Sekolah akan mendaftarkan ke sistem Dapodik
  • Data disinkronkan dengan DTKS Kemensos
  • Jika lolos verifikasi, dana akan dicairkan ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar)

Untuk BSU:

  • Daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah) secara online atau di kantor cabang
  • Setelah aktif dan memenuhi syarat gaji, otomatis masuk ke basis data calon penerima BSU

Pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada calo atau pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang. Semua program bansos gratis dan tanpa pungutan.

Untuk cek status penerima bansos, masyarakat bisa mengakses situs resmi:

  • cekbansos.kemensos.go.id
  • ptm.id/infolpg3kg (untuk LPG)
  • sipas.kemdikbud.go.id (untuk PIP)
  • Atau call center 135 (Pertamina) dan Kemensos 021-171

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network