Budiman Sudjatmiko dan Wamen Pertanian Hadiri Pelantikan Tani Merdeka Jambi Awal Agustus

WIB
IST

JAMBI – Tokoh nasional Budiman Sudjatmiko dan Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono, B.Eng., M.M., MBA dijadwalkan akan hadir dalam acara Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi periode 2025–2030 yang akan digelar awal Agustus 2025.

Pelantikan ini akan dilangsungkan di aula rumah dinas Wali Kota Jambi, dan akan dihadiri juga oleh Ketua Umum DPP Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir, yang akan memimpin langsung prosesi pelantikan pengurus.

Tani Merdeka merupakan organisasi petani nasional yang dibentuk untuk mendukung arah kebijakan pertanian Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat kedaulatan pangan dan kemandirian petani lokal.

“Tani Merdeka dibentuk untuk memajukan kelompok tani sesuai dengan arahan Presiden RI, Bapak Prabowo,” kata Yudha, Koordinator Acara Pelantikan DPW Tani Merdeka Provinsi Jambi kepada media, Jumat (18/7/2025).

Acara pelantikan akan dikemas dalam dua sesi besar:

Sesi Pagi (Mulai Pukul 09.00 WIB):

  • Penanaman perdana di lahan kelompok tani Kasturi, pengurus Tani Merdeka Jambi
  • Dilanjutkan dengan kunjungan ke acara panen raya nanas

Sesi Siang:

  • Pelantikan resmi DPW Tani Merdeka Jambi di Aula Rumah Dinas Wali Kota
  • Dialog terbuka bersama Wakil Menteri Pertanian dan Budiman Sudjatmiko bersama para petani dan pengurus

Menurut Yudha, pelantikan ini akan dihadiri perwakilan kelompok tani dari seluruh kabupaten/kota, termasuk 8 DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Tani Merdeka yang sudah terbentuk di tingkat kabupaten.

“Kami ingin menjadikan pelantikan ini momentum kebangkitan gerakan petani muda di Jambi, sekaligus menyelaraskan dengan visi besar Presiden dan Kementan dalam penguatan pangan,” jelas Yudha.

Kehadiran Budiman Sudjatmiko, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengentas Kemiskinan RI, disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah mendorong sinergi antara pengentasan kemiskinan, pertanian rakyat, dan pemberdayaan petani.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network