Kanwil Kemenkum-DPRD Kota Jambi Harmonisasikan 3 Ranperwal

WIB
IST

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi menyelenggarakan rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi tahun 2025, Selasa (22/07), bertempat di Ruang Rapat Kanwil.Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum, serta perwakilan Pemerintah Kota Jambi.

Adapun tiga rancangan peraturan yang dibahas antara lain:

Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD;
Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Kota Jambi;
Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Kakanwil Jonson Siagian menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang berbasis asas hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap regulasi yang lahir dari daerah mengedepankan kepastian hukum, harmonisasi norma, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tapi instrumen penting agar pelaksanaan kebijakan daerah berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah hukum,” tegas Jonson.

Sementara itu, Bagian Hukum dari Wali Kota Jambi dalam forum kali ini menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jambi sangat mengapresiasi peran aktif Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendampingi proses pembentukan produk hukum daerah.

“Kami menyadari bahwa regulasi yang kuat dan terstruktur adalah fondasi utama bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan dukungan dari Kanwil Kemenkum, kami berharap peraturan-peraturan ini mampu menjadi instrumen yang aplikatif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar perwakilan dari Pemerintah Kota Jambi.

Forum harmonisasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Jambi dalam menjamin produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan hukum nasional, serta mendukung akselerasi pembangunan berbasis hukum. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network