Sidang Helen “Ratu Narkoba” Jambi Ditunda Lagi, Aksi Mawar Putih vs Teriak Hukuman Mati Warnai PN Jambi

WIB
Ist

Jambi – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus jaringan narkoba besar di Jambi, kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap. Majelis hakim pun menjadwalkan ulang ke 24 Juli 2025, dengan nada peringatan.

“Jangan sampai molor lagi,” tegas Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam sidang Senin (21/7/2025).

Padahal, sidang sebelumnya (17/7) juga ditunda karena Helen disebut sakit. Dua penundaan berturut-turut ini memantik kekecewaan publik dan pengamat hukum.

Kasus Helen mencuat usai video penggerebekan lapak sabu oleh ibu-ibu di Payo Sigadung, Kota Jambi, viral pada Juli 2023. Alat hisap sabu dan uang tunai berserakan. Setelah itu, Bareskrim dan Polda Jambi turun tangan.

Helen, buron lebih dari setahun, akhirnya ditangkap di rumahnya di Kembangan, Jakarta Barat, pada 10 Oktober 2024. Sebelumnya, Diding – kaki tangannya – sudah lebih dulu diciduk di Jakarta.

Total 6 orang diamankan, termasuk dua lainnya yang dijerat pencucian uang. Barang bukti: sabu, ekstasi, uang tunai, dan aset senilai hampir Rp400 juta.

Di persidangan, saksi dari Bareskrim menyebut Helen sudah lama masuk daftar target operasi. Menurut penyidik, Helen menyuplai 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi ke Diding, lalu diedarkan melalui Arifani alias Ari Ambok.

Ari Ambok bersaksi di sidang 22 Mei 2025. Ia mengaku disuruh Diding berbisnis narkoba “di bawah bendera Helen”, agar aman dari penangkapan. Ia tak pernah bertemu langsung dengan Helen sebelum dikonfrontasi polisi.

Helen pun sempat jadi saksi untuk Diding. Tapi keterangannya berubah-ubah. Ia membantah BAP miliknya sendiri dan menyebut dirinya hanya ibu rumah tangga yang jual beli mobil.

Namun hakim menegaskan: PN Jambi berwenang mengadili, dan semua akan dibuktikan di persidangan.

Pada 6 Mei 2025, majelis hakim memvonis Ari Ambok 9 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 10 tahun. Ia dianggap kooperatif dan jadi justice collaborator.

Menjelang sidang tuntutan, dua massa berdiri di gerbang PN Jambi:

  • Kelompok emak-emak pendukung Helen, membawa mawar putih. Mereka menyebut Helen sebagai dermawan, tulang punggung keluarga, dan korban kriminalisasili.
  • Aliansi Masyarakat Jambi Bicara (AMJB), mendesak hukuman mati. Mereka menuding Helen sebagai ratu narkoba yang merusak generasi muda.

Pengamat hukum Beni Chandra dari Perisai Keadilan Masyarakat ikut angkat suara. “Jangan remehkan kesaksian pelaku. Bandar besar biasanya tidak pegang barang. Tapi mereka mengendalikan. Itu yang harus dihukum berat,” katanya.

Poin-Poin Kunci Kasus Helen:

  • Tertangkap 10 Oktober 2024 di Jakarta Barat setelah viralnya video penggerebekan warga
  • Jaksa dakwa dengan pasal narkotika berat dan TPPU
  • Saksi menyebut Helen suplai 4 kg sabu dan 2.000 ekstasi
  • Helen bantah BAP, akui hanya “ibu rumah tangga”
  • Ari Ambok divonis 9 tahun karena mau buka suara
  • Aksi dukungan mawar putih vs desakan hukuman mati
  • Sidang tuntutan dijadwal ulang: 24 Juli 2025

Publik Jambi menanti sidang 24 Juli 2025 dengan tegang. Akankah jaksa tuntut hukuman mati? Ataukah Helen lolos dari jerat sebagai "otak" jaringan narkoba?

Putusan belum jatuh. Tapi drama sudah bergulir di luar ruang sidang.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network