JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam pelarian Harun Masiku. Ia dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor.
Namun, dalam dakwaan lain, Hasto terbukti memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, demi memuluskan langkah Harun Masiku masuk ke Senayan lewat jalur PAW.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Rios dalam amar putusannya.
Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan:
- Tidak mendukung pemberantasan korupsi
- Telah mencederai independensi KPU
Hal yang meringankan:
- Bersikap sopan selama persidangan
- Tidak pernah dihukum
- Memiliki tanggungan keluarga
Dalam pledoinya, Hasto bersikeras membantah seluruh dakwaan. Ia menuding jaksa mengabaikan fakta persidangan dan membangun narasi sepihak.
Namun, Jaksa KPK bergeming. Mereka menyatakan bahwa bantahan Hasto hanyalah bentuk pengaburan fakta dan upaya membentuk opini.
Sementara Harun Masiku—yang menjadi episentrum skandal PAW ini—hingga kini masih buron sejak Januari 2020. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus menjadi momok reputasi lembaga penegak hukum, termasuk KPK.
Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas antara kekuasaan politik dan integritas lembaga pemilu. Publik menanti: setelah vonis Hasto, apakah KPK akan menemukan Harun Masiku?(*)
Add new comment