Helen Dituntut Hukuman Mati!

WIB
IST

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana mati terhadap Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025). Tuntutan itu dibacakan setelah terdakwa dinilai sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba di Kota Jambi.

"Iya benar, hari ini JPU menuntut pidana mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati. Terdakwa dianggap sebagai aktor utama dalam jaringan narkotika bersama dua terdakwa lain," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis sore.

Helen didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan, JPU menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan dari terdakwa.

"Selain sebagai pengendali, perbuatan terdakwa sangat merusak generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Terdakwa juga tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan," kata Noly.

Adapun dua terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Arifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara, sedangkan Dindin alias Diding bin Tember dituntut 12 tahun penjara.

Helen saat ini ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Persidangan akan kembali dilanjutkan Kamis, 31 Juli 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan akan terus menangani perkara narkotika dengan tegas dan profesional. "Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba," tutup Noly. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.