Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menangkap seorang pria berinisial A (34), warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi pada Senin (21/7) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Anggota kami mengamankan satu orang pria dewasa berinisial A. Saat digeledah, ditemukan 40 paket kecil sabu dengan berat bruto 11,41 gram," ujar Deddy, Kamis (24/7).
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu dompet kain berwarna cokelat, dua unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip besar, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit ponsel berwarna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial H dengan sistem pembayaran secara setor atau berutang. Barang itu kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil untuk dijual kembali.
"Pelaku sudah dua kali membeli sabu dari H. Terakhir, dia membeli setengah kantong seharga Rp2,8 juta dan sebagian sudah sempat dijual," tambah Deddy.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Add new comment