Sungai Penuh, Jambi – Sebuah kasus layanan kesehatan di Kota Sungai Penuh memasuki ranah hukum setelah seorang warga lanjut usia, Abu Khalipah (75), melalui pihak keluarga, mengajukan gugatan perdata terkait pelayanan yang diterimanya.
Peristiwa ini terjadi pada 4 Juni 2025, ketika Abu Khalipah, warga Desa Cupak, Kecamatan Danau Kerinci, datang untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD Mayjen H. A Thalib, Kota Sungai Penuh. Menurut keterangan keluarga, saat itu terjadi perbedaan pandangan mengenai mekanisme layanan yang dapat digunakan, khususnya terkait keikutsertaan pasien dalam program BPJS Kesehatan.
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa mereka berharap pelayanan bisa diberikan melalui skema BPJS, sementara rumah sakit menyampaikan penjelasan teknis yang membuat pasien diarahkan untuk menggunakan layanan umum. Karena tidak tercapai kesepahaman, keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Juni 2025 dengan nomor perkara 360/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H. dengan anggota Arlen Veronica, S.H., M.H. dan Budi Prayitno, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Andry Kurniawan, S.E., S.H.
Dalam jadwal sidang yang telah ditetapkan—yaitu 3 Juli, 24 Juli, dan 7 Agustus 2025—tercatat bahwa pihak rumah sakit belum dapat hadir. Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan disebut selalu memenuhi panggilan sidang.
Perwakilan keluarga, Siti Jawahir, menegaskan bahwa langkah hukum diambil bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga sebagai bentuk upaya menegakkan hak layanan kesehatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin masalah ini menjadi perhatian bersama, agar masyarakat yang memiliki BPJS tetap mendapat pelayanan sesuai ketentuan,” ujar Siti.
Siti juga berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat melakukan mediasi atau menindaklanjuti agar peristiwa serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Mayjen H. A Thalib belum menyampaikan keterangan resmi. Publik pun menantikan perkembangan proses persidangan dan kemungkinan adanya upaya penyelesaian secara musyawarah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa koordinasi antara fasilitas kesehatan, penyelenggara jaminan kesehatan, dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan akses layanan kesehatan yang adil bagi seluruh warga.(*)
Add new comment