Konflik Lahan, Warga Demo PT ATGA

WIB
IST

TANJAB TIMUR - Ratusan warga dari Kota Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, melakukan aksi unjuk rasa terhadap perusahaan perkebunan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) pada Jumat (19/7/2024). Aksi ini dipicu oleh ketidakpastian dan ketidaksesuaian atas kesepakatan pengelolaan tanah masyarakat oleh perusahaan.

Sebelum memulai unjuk rasa, massa yang tergabung dalam Masyarakat Kota Kandis Dendang (KKD) mengadakan doa bersama dengan melantunkan shalawat di lokasi aksi. Abdul Hamid, pendamping masyarakat, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari kesepakatan awal antara masyarakat dan PT ATGA, yang belum direalisasikan.

"Awalnya, masyarakat dan PT ATGA sepakat untuk mengelola tanah seluas 3.000 hektar dengan pembagian hasil 50-50. Namun, hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum dijalankan oleh PT ATGA," ungkap Abdul Hamid.

Martin Sianturi, kuasa hukum pendamping masyarakat, menyampaikan bahwa pihak kecamatan dan unsur Forkopimcam Kecamatan Dendang telah berjanji untuk memfasilitasi pertemuan selanjutnya guna mencari titik temu penyelesaian masalah ini. "Pihak kecamatan dan Forkopimcam Kecamatan Dendang akan mengagendakan pertemuan kembali untuk mencari solusi terbaik," kata Martin.

Namun, hingga saat ini, pihak PT ATGA belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Masyarakat berharap pertemuan yang difasilitasi oleh pihak kecamatan dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.

Aksi unjuk rasa ini menunjukkan keteguhan masyarakat dalam menuntut keadilan atas hak-hak mereka. Mereka berharap agar PT ATGA segera memenuhi kesepakatan yang telah dibuat dan memberikan kepastian atas pengelolaan tanah tersebut.

Situasi ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya mematuhi perjanjian dengan masyarakat lokal dan berkontribusi positif terhadap kesejahteraan mereka.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network