Tim Penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka kasus penggelapan dana nasabah Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci.
Tersangka mantan karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci bernama Rafina Salsabila diserahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Kamis 14 Agustus 2025 kepada Penuntut Umum kejaksaan negeri Sungai Penuh melalui Kejati Jambi," ujarnya, Sabtu 16 Agustus 2025.
Diketahui, Rafina Salsabila seorang mantan karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar.
Tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk berjudi online.
Pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.
“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” ujar Taufik Nurmandia. .
Tersangka memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan. Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.
“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau npemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” jelasnya.
Hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.
Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar. (*)
Add new comment