Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Mekanisme dan Tata Cara Pembayaran Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ermasdon, serta Tim SDM Kanwil Kementerian Hukum Jambi, bersama seluruh jajaran unit pelaksana dari seluruh Indonesia.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.I.PLaw, yang dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi lintas unit untuk memastikan hak keuangan pegawai PPPK direalisasikan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, Kepala Biro Keuangan, Yusfini Yusuf, S.H., M.Si., menyampaikan paparan mengenai kebijakan pembayaran upah PPPK, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pembayaran berada pada Kementerian Keuangan dan hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran upah PPPK Paruh Waktu masih dalam proses penerbitan.
Sebagai langkah alternatif, disampaikan bahwa kontrak kerja dapat dilanjutkan melalui pihak ketiga atas dasar kemanusiaan agar pembayaran upah tetap dapat dilakukan hingga akhir tahun anggaran 2025. Alternatif lain adalah mekanisme pembayaran rapel setelah PMK diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan.
Rapat berlangsung dengan lancar dan produktif, diwarnai dengan sesi tanya jawab serta penyampaian masukan dari masing-masing unit pelaksana. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan tata kelola pembayaran upah PPPK berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat koordinasi antara Biro SDM, Biro Keuangan, dan seluruh unit pelaksana di lingkungan Kementerian Hukum.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga transparansi, tertib administrasi, dan memastikan kesejahteraan pegawai PPPK di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum. (*)
Add new comment