Upaya Perlindungan Sosial di Jambi: Komitmen atau Formalitas?

WIB
IST

Perlindungan sosial pekerja di Jambi melalui BPJS Ketenagakerjaan menghadapi tantangan besar. Rapat Koordinasi Universal Coverage Jamsostek 2024 mencerminkan komitmen pemerintah, tetapi muncul pertanyaan tentang efektivitas dan realisasi program ini.


Provinsi Jambi baru-baru ini menggelar Rapat Koordinasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 2024, yang bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, serta sejumlah pejabat dari berbagai instansi pemerintah di Provinsi Jambi. Namun, di balik upaya tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas dan keseriusan program ini, terutama dalam mencapai target perlindungan sosial yang lebih luas.

Komitmen atau Formalitas?

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, dalam sambutannya menegaskan pentingnya rapat ini sebagai langkah menuju perlindungan jaminan sosial yang komprehensif bagi seluruh masyarakat di Jambi. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari misi besar untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pekerja informal. Namun, di balik pernyataan tersebut, muncul kekhawatiran apakah ini hanya sekadar formalitas tahunan yang berakhir tanpa realisasi konkret.

Target Ambisius, Realisasi Minimal

BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi mengungkapkan target ambisiusnya untuk meningkatkan cakupan perlindungan menjadi 53% pada akhir 2024, dari saat ini yang baru mencapai 39,52%. Meskipun target ini tampak menjanjikan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa realisasi di beberapa kabupaten masih sangat rendah. Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tebo, misalnya, hanya mencatat tingkat coverage masing-masing 26,66% dan 31,49%. Angka-angka ini menimbulkan pertanyaan serius tentang strategi dan keseriusan pemerintah daerah dalam mencapai target yang telah ditetapkan.

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit: Siapa yang Diuntungkan?

Salah satu aspek yang disoroti dalam rapat ini adalah rencana pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja, terutama di sektor informal dan pekerja rentan. Namun, tanpa mekanisme yang jelas dan transparan, ada kekhawatiran bahwa alokasi dana ini mungkin tidak akan tepat sasaran. Apakah dana ini benar-benar akan digunakan untuk melindungi pekerja rentan, atau justru akan terserap oleh birokrasi dan proyek-proyek yang tidak terkait langsung dengan peningkatan kesejahteraan pekerja?

Sinergi Pemerintah dan BPJS: Retorika atau Realitas?

Selama rapat, BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah Jambi berkomitmen untuk bekerja sama dalam mencapai target peningkatan coverage. Namun, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: apakah sinergi ini hanya sekadar retorika? Mengingat rendahnya tingkat partisipasi di beberapa daerah, apakah pemerintah daerah benar-benar memiliki rencana aksi yang efektif, atau hanya mengandalkan BPJS untuk menyelesaikan semua masalah?

Perlindungan Sosial: Kewajiban atau Beban?

Di balik komitmen yang disampaikan, masih ada tantangan besar dalam hal anggaran dan pengelolaan sumber daya untuk mendukung program perlindungan sosial ini. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, mengakui bahwa tantangan terbesar adalah meningkatkan kesadaran dan partisipasi di kalangan pekerja, terutama di sektor informal. Jika pemerintah dan BPJS tidak mampu mengatasi tantangan ini, program yang seharusnya menjadi hak dasar setiap pekerja bisa berakhir menjadi beban administratif yang tidak efektif.

Upaya untuk memperluas cakupan perlindungan sosial di Provinsi Jambi merupakan langkah penting, namun tidak cukup hanya dengan angka-angka target yang ambisius. Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan harus memastikan bahwa setiap program yang direncanakan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan. Tanpa komitmen yang nyata dan strategi yang terukur, upaya ini bisa berakhir menjadi formalitas tahunan yang tidak membawa perubahan berarti bagi kesejahteraan pekerja di Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network