Konflik Lahan 96,5 Hektare di Rantau Karya: BPN & Pemkab Tanjabtim Saling Lempar, PT Kaswari Tetap Kuasai Tanah Trans?

WIB
IST

TANJABTIM – Konflik agraria seluas 96,5 hektare di Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kembali mengemuka. Lahan yang diklaim sebagai bagian dari hak masyarakat transmigrasi itu disebut telah lama dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul.

Sejak awal 2000-an, sengketa ini berjalan tanpa kepastian. Memasuki 2026, status lahan tersebut masih belum memiliki kejelasan hukum.

Masyarakat menilai proses penyelesaian justru tersendat di meja birokrasi.

Dokumen Diserahkan, Proses Mandek

Pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya, Yoggy E. Sikumbang, mengungkapkan bahwa seluruh dokumen pendukung klaim lahan telah diserahkan kepada Sekretariat Daerah Pemkab Tanjabtim pada Agustus 2025.

Namun hingga kini, tidak ada keputusan administratif ataupun langkah konkret yang diumumkan kepada warga.

“Seluruh dokumen sudah kita serahkan ke Pemkab pada Agustus 2025 kemarin. Tapi yang terjadi belakangan justru saling lempar antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, polemik kewenangan antara Kanwil BPN Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi faktor utama kebuntuan penyelesaian.

Tarik Ulur Kewenangan

Yoggy menilai tarik-menarik kewenangan tersebut memperlihatkan lemahnya keberpihakan negara terhadap masyarakat transmigrasi yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup pada lahan tersebut.

Secara normatif, konflik agraria seperti ini semestinya dapat ditelusuri melalui kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU), peta bidang, serta riwayat pelepasan kawasan. Namun tanpa langkah tegas dari pemerintah, proses klarifikasi tak kunjung berjalan.

“Kalau kewenangan terus diperdebatkan, maka konflik ini tidak akan pernah selesai. Yang dirugikan tetap masyarakat,” tegasnya.

Dugaan Ada Perlindungan terhadap Perusahaan

Yoggy juga menyinggung adanya dugaan saling melindungi terhadap perusahaan yang disebut sebagai bagian dari grup Kriston Agro.

Ia menilai kondisi ini membuat konflik semakin buntu dan memperpanjang penderitaan warga.

“Konflik ini seperti tidak ada ujungnya. Semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi. Kalau sudah seperti ini, yang teraniaya tetap rakyat kecil,” katanya.

Meski demikian, masyarakat disebut akan terus melakukan konsolidasi untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut.

Dua Dekade Tanpa Kepastian

Desa Rantau Karya merupakan kawasan transmigrasi yang dibangun dengan tujuan pemerataan pembangunan dan pemberian hak kelola kepada warga.

Namun lahan seluas 96,5 hektare yang kini disengketakan disebut tak pernah benar-benar tuntas dari sisi legalitas dan penguasaan fisik.

Pertanyaannya sederhana: apakah lahan tersebut masuk dalam HGU perusahaan, atau memang bagian dari hak masyarakat transmigrasi yang belum diselesaikan secara administratif?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Kaswari Unggul, Kanwil BPN Provinsi Jambi, maupun Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait perkembangan terbaru sengketa tersebut.

Di tengah angka-angka produksi sawit dan laporan investasi perkebunan, konflik agraria Rantau Karya tetap menggantung—menunggu negara benar-benar turun tangan, bukan sekadar memindahkan tanggung jawab dari satu meja ke meja lain.

BeritaSatu Network