Jambi - Pengadaan hewan ternak, khususnya sapi, tampaknya menjadi "proyek abadi" di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi. Setiap tahun, miliaran rupiah uang rakyat dibelanjakan untuk membeli sapi. Untuk Tahun Anggaran 2026 saja, alokasinya menembus angka Rp 4 miliar.
Namun, besarnya anggaran ini tak berbanding lurus dengan kualitas pelaksanaannya. Publik tentu belum lupa dengan rekam jejak kelam program ini pada tahun-tahun sebelumnya. Proyek ini sempat menjadi sorotan tajam lantaran ditemukan banyak sapi bantuan yang mati bergelimpangan, ditambah minimnya transparansi dan pertanggungjawaban ke publik.
Kini, menelisik data pengadaan dan realisasi Dinas TPHP Jambi, temuan tim Jambi Link kembali menguak fakta mengejutkan. Ada anomali serius dalam tata kelola keuangan proyek ini.
Secara umum, mayoritas paket pengadaan sapi di berbagai kabupaten (seperti Tebo, Batanghari, Kerinci, dan Tanjab Barat) berjalan normal di dalam sistem (On Process). Nilai realisasi kontraknya pun berada sedikit di bawah pagu perencanaan—sebuah hal yang wajar sebagai bentuk efisiensi lelang atau negosiasi E-Katalog.
Misalnya, proyek sapi di Tebo dengan pagu Rp 1.848.000.000, terealisasi Rp 1.846.020.000. Begitu pula di Batanghari dengan pagu Rp 560 Juta, terealisasi Rp 559,2 Juta. Proses administratifnya terekam jelas.
Namun, kejanggalan fatal justru muncul pada paket Pengadaan Ternak Sapi senilai Rp 44.970.000 (pagu awal Rp 45.000.000 yang diperuntukkan bagi Kota Jambi). Berbeda dengan paket kabupaten lain yang berstatus On Process, paket ini justru dilabeli status PAYMENT OUTSIDE SYSTEM (Pembayaran di Luar Sistem).

Status ini jelas menjadi red flag atau sinyal bahaya. Di era digitalisasi pengadaan yang mewajibkan seluruh transaksi pemerintah terekam di sistem (cashless dan traceable), munculnya metode pembayaran "di luar sistem" memancing kecurigaan publik.
Mengapa proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini harus dieksekusi melalui jalur "belakang"? Ke mana aliran dana puluhan juta tersebut bermuara jika tidak melewati gate pembayaran resmi pemerintah?
Mengingat rekam jejak sapi mati dan karut-marutnya pengadaan di tahun lalu, aparat pengawas internal (Inspektorat) dan aparat penegak hukum didesak untuk memelototi aliran dana Rp 4 miliar pada 2026 ini.
Separuh Anggaran Sapi TPHP Jambi 2025 Mengalir ke Tebo, Ketimpangan Alokasi Picu Tanda Tanya
Problem lain yang membetot perhatian adalah alokasi janggal pengadaan sapi untuk Tebo. Dari data perencanaan dan realisasi tahun 2025, lebih dari separuh total dana pengadaan sapi tercatat mengalir hanya ke satu daerah, yakni Kabupaten Tebo.
Paket terbesar berada di Kabupaten Tebo dengan nilai mencapai Rp 1.846.020.000. Angka ini setara dengan sekitar 53 persen dari total anggaran pengadaan sapi tahun 2026.
Sementara itu, daerah lain menerima alokasi yang jauh lebih kecil.

Untuk Kabupaten Batanghari, misalnya, nilai pengadaan sapi tercatat sebesar Rp 559.200.000. Sedangkan Kabupaten Kerinci memperoleh dua paket pengadaan dengan nilai Rp 405.565.000 dan Rp 97.965.000.
Adapun Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapatkan alokasi sebesar Rp 251.730.000, sementara paket pengadaan untuk wilayah Merangin, Bungo dan Muaro Jambi tercatat senilai Rp 265.715.000.
Di sisi lain, Kota Jambi hanya memperoleh paket pengadaan sapi dengan nilai sekitar Rp 44.970.000.
Jika dibandingkan secara keseluruhan, porsi anggaran untuk Kabupaten Tebo terlihat sangat dominan dibandingkan daerah lain. LPI Tipikor Jambi mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terkait proyek sapi ini.
Kadis TPHP Provinsi Jambi Rumusdar belum merespon konfirmasi Jambi Link.(*)