Temuan BPK RI 2026, Target PAD Batang Hari Dinilai Tak Rasional, 6 Akun Meleset Rp62,5 Miliar

WIB
IST

Muara Bulian — BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti perencanaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Pemkab Batang Hari Tahun 2025 yang dinilai belum menggunakan perhitungan rasional. Temuan itu masuk dalam LHP BPK pada bagian “Perencanaan dan Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Belum Memperhatikan Potensi Pendapatan dan Kemampuan Keuangan Daerah”.

BPK mencatat, anggaran Pendapatan Daerah Batang Hari Tahun 2025 ditetapkan Rp1.612.329.332.470,50, sementara realisasinya Rp1.452.710.330.205,91 atau 90,10 persen.

Pada sisi PAD, BPK mencatat anggaran PAD Pemkab Batang Hari Tahun 2025 sebesar Rp251.491.274.858,50, turun 36,70 persen dari anggaran PAD Tahun 2024 sebesar Rp397.286.486.091,00.

Meski turun, BPK menilai masih ada penetapan anggaran pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak mempertimbangkan realisasi tahun sebelumnya dan potensi riil yang ada.

Enam akun PAD yang disorot BPK adalah Pajak Reklame, PBB-P2, BPHTB, Retribusi Jasa Umum-Jasa Pelayanan Kesehatan, Retribusi Perizinan Tertentu, dan Pendapatan Bunga.

Total target enam akun itu mencapai Rp83.520.113.182,00, tetapi realisasinya hanya Rp21.001.380.377,67. Artinya, ada selisih target dan realisasi sekitar Rp62.518.732.804,33, atau realisasi hanya sekitar 25,15 persen dari target enam akun tersebut; angka selisih dan persentase ini dihitung dari tabel BPK.

1. Pajak Reklame: Target Rp2,43 M, Masuk Rp823 Juta

Pajak Reklame Tahun 2025 ditargetkan Rp2.434.840.000,00, tetapi realisasinya hanya Rp823.635.000,00 atau 33,83 persen.

Jika dihitung dari data BPK, kekurangan realisasi Pajak Reklame mencapai Rp1.611.205.000,00.

BPK mencatat, target Pajak Reklame Tahun 2025 memang turun 45,34 persen dari target Tahun 2024 sebesar Rp4.454.880.000,00, tetapi realisasi tertinggi selama 2023–2025 hanya Rp823.635.000,00.

Dari wawancara BPK dengan Kabid Pelayanan Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Bakeuda, rendahnya realisasi Pajak Reklame disebabkan rendahnya kepatuhan pendaftaran dan pembayaran pajak oleh penyelenggara reklame.

BPK juga mencatat pelaporan penyelenggara reklame masih berbasis jumlah objek reklame, padahal seharusnya dilaporkan berdasarkan kontrak penyelenggaraan reklame yang dilaksanakan.

2. PBB-P2: Target Rp13,09 M, Masuk Rp5,03 M

PBB-P2 Tahun 2025 ditargetkan Rp13.098.500.182,00, tetapi realisasinya hanya Rp5.034.982.745,00 atau 38,44 persen.

Jika dihitung dari data BPK, kekurangan realisasi PBB-P2 mencapai Rp8.063.517.437,00.

BPK mencatat, target PBB-P2 Tahun 2025 turun 63,70 persen dari target Tahun 2024 sebesar Rp36.083.398.835,00.

Meski begitu, realisasi tertinggi PBB-P2 selama 2023–2025 hanya Rp5.034.982.745,00, yakni realisasi Tahun 2025 itu sendiri.

Dari wawancara BPK dengan Kabid Pelayanan, Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Bakeuda, target PBB-P2 dihitung menggunakan kenaikan objek pajak dalam DHKP.

Namun, BPK menyatakan nilai DHKP yang dipakai dalam perhitungan target penerimaan PBB-P2 belum didukung data yang valid dan akurat.

3. BPHTB: Target Rp29,55 M, Masuk Rp4,30 M

BPHTB Tahun 2025 ditargetkan Rp29.554.400.000,00, tetapi realisasinya hanya Rp4.308.671.438,00 atau 14,58 persen.

Jika dihitung dari data BPK, kekurangan realisasi BPHTB mencapai Rp25.245.728.562,00.

BPK mencatat, target BPHTB Tahun 2025 turun 77,61 persen dari target Tahun 2024 sebesar Rp132.001.783.327,00.

BPK juga mencatat realisasi BPHTB tertinggi selama 2023–2025 terjadi pada Tahun 2023, yaitu Rp19.739.352.637,00.

Dari wawancara BPK dengan Kabid Pelayanan, Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Bakeuda, perhitungan anggaran BPHTB didasarkan pada potensi objek BPHTB yang teridentifikasi.

Namun, BPK mencatat penerimaan dari potensi objek pajak tersebut tidak terealisasi.

4. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Target Rp33,69 M, Masuk Rp9,37 M

Retribusi Jasa Umum-Jasa Pelayanan Kesehatan Tahun 2025 ditargetkan Rp33.698.373.000,00, tetapi realisasinya hanya Rp9.378.653.378,00 atau 27,83 persen.

Jika dihitung dari data BPK, kekurangan realisasi retribusi pelayanan kesehatan mencapai Rp24.319.719.622,00.

BPK mencatat target retribusi pelayanan kesehatan Tahun 2025 tidak naik dan tidak turun dari target Tahun 2024, yakni tetap Rp33.698.373.000,00.

BPK mencatat realisasi retribusi pelayanan kesehatan Tahun 2024 hanya Rp17.525.000,00 atau 0,05 persen dari target.

Dari wawancara BPK dengan Kabid Pelayanan, Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Bakeuda, terdapat kesalahan informasi yang disampaikan Dinas Kesehatan atas Retribusi Jasa Umum-Jasa Pelayanan Kesehatan.

Data usulan pendapatan yang disampaikan Dinas Kesehatan hanya berupa total pendapatan BLUD Puskesmas tanpa rincian Retribusi Pelayanan Kesehatan, sehingga Bakeuda menganggarkan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas berdasarkan anggaran Tahun 2024.

5. Retribusi Perizinan Tertentu: Target Rp3,23 M, Masuk Rp1,36 M

Retribusi Perizinan Tertentu Tahun 2025 ditargetkan Rp3.234.000.000,00, tetapi realisasinya hanya Rp1.360.884.705,00 atau 42,08 persen.

Jika dihitung dari data BPK, kekurangan realisasi Retribusi Perizinan Tertentu mencapai Rp1.873.115.295,00.

BPK mencatat target Retribusi Perizinan Tertentu Tahun 2025 turun 68,11 persen dari target Tahun 2024 sebesar Rp10.140.000.000,00.

BPK mencatat realisasi tertinggi Retribusi Perizinan Tertentu selama 2023–2025 terjadi pada Tahun 2024 sebesar Rp2.085.522.029,42.

Dari wawancara BPK dengan Kabid Pelayanan, Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Bakeuda, penetapan target Retribusi Perizinan Tertentu berupa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tidak dihitung dengan data yang lengkap dan akurat.

BPK mencatat penganggaran hanya berdasarkan realisasi Tahun 2024 tanpa upaya penertiban terhadap bangunan yang telah berdiri namun belum berizin.

6. Pendapatan Bunga: Target Rp1,5 M, Masuk Rp94 Juta

Pendapatan Bunga Tahun 2025 ditargetkan Rp1.500.000.000,00, tetapi realisasinya hanya Rp94.553.111,67 atau 6,30 persen.

Jika dihitung dari data BPK, kekurangan realisasi Pendapatan Bunga mencapai Rp1.405.446.888,33.

BPK menjelaskan Pendapatan Bunga merupakan nilai yang diharapkan diperoleh dari penempatan deposito pada Bank Pembangunan Daerah Jambi.

BPK mencatat target Pendapatan Bunga Tahun 2025 turun 50,07 persen dari target Tahun 2024 sebesar Rp3.004.500.000,00.

BPK mencatat realisasi tertinggi Pendapatan Bunga selama 2023–2025 terjadi pada Tahun 2023 sebesar Rp1.205.699.525,87.

Dari wawancara BPK dengan Kabid Pelayanan, Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Bakeuda, tidak terdapat penyusunan rencana penempatan dana pada investasi jangka pendek yang mencakup jumlah dana yang akan diinvestasikan, pilihan investasi, alasan, dan hasil analisis pemilihan investasi.

Karena itu, BPK menyatakan tidak ada dasar yang valid untuk dijadikan proyeksi Pendapatan Bunga.

BPK: Target Pendapatan Harus Terukur dan Rasional

BPK menyatakan masalah ini tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur bahwa penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

BPK juga mengutip PP Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan penerimaan daerah dalam APBD merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah.

BPK menyebut akibat dari persoalan ini adalah kegiatan yang direncanakan didanai dari pendapatan yang diproyeksikan lebih tinggi menjadi tidak terealisasi atau terealisasi tetapi tidak terbayar.

BPK juga mencatat DAU Specific Grant tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebesar Rp8.007.604.448,46.

Menurut BPK, persoalan ini disebabkan TAPD tidak menggunakan perhitungan rasional dalam menyusun dan mengevaluasi anggaran pendapatan.

BPK juga menyebut Kepala Bakeuda belum menjalankan tugas secara memadai dalam pengelolaan anggaran dan kas sesuai ketentuan serta belum memperhatikan ketersediaan dana di Kas Daerah.

Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD—sebelumnya Bakeuda—menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari memerintahkan TAPD menggunakan perhitungan rasional dalam menyusun dan mengevaluasi anggaran pendapatan.

BPK juga merekomendasikan Kepala BKAD menyusun mekanisme pengelolaan kas daerah, mengelola anggaran dan kas sesuai ketentuan, memulihkan saldo kas yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp8.007.604.448,46, serta melaksanakan skema penyelesaian kewajiban jangka pendek dan rasionalisasi anggaran APBD 2026 berdasarkan kepastian ketersediaan dana.(*)

BeritaSatu Network