Tender Jalan Trijaya-Tanjung Sari Nyaris Tanpa Kompetisi, Delapan Kontraktor Tak Menawar

WIB
IST

Muaro Jambi - Sembilan perusahaan masuk daftar peserta. Namun saat pintu penawaran ditutup, hanya satu yang benar-benar meletakkan harga di meja tender.

Delapan perusahaan lainnya nihil.

CV Dita Kontraktor akhirnya berdiri sendirian dalam tender pembangunan Jalan Simpang III Desa Trijaya Unit VIII A-Simpang III Desa Trijaya Unit VIII arah Desa Tanjung Sari Unit XXII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.

Tender jalan tersebut memiliki pagu Rp3,33 miliar. Harga Perkiraan Sendiri atau HPS-nya ditetapkan Rp3.328.257.000.

CV Dita Kontraktor memasukkan penawaran Rp3.294.282.031,50.

Selisihnya dengan HPS hanya Rp33.974.968,50 atau sekitar 1,02 persen.

Tipis.

Bahkan HPS paket tersebut hanya berjarak Rp1,743 juta dari pagu anggaran. Artinya, HPS mencapai sekitar 99,95 persen dari pagu.

Pagu, HPS dan penawaran seolah berjalan beriringan. Hampir berimpit.

Delapan Perusahaan Hanya Memajang Nama

Tender yang dibuat pada 3 Juli 2026 itu dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi.

Metode yang digunakan adalah tender pascakualifikasi satu file dengan harga terendah sistem gugur. Paket tersebut diperuntukkan bagi badan usaha berkualifikasi kecil.

Sebanyak sembilan perusahaan tercatat sebagai peserta.

Selain CV Dita Kontraktor, terdapat CV Remaja Gemilang Konstruksi, Sinar Karya Kemenangan, CV Mafaza Malikul Mulk, CV Pratama Karya Sejoli, CV Acyuta Sumber Sedayu, CV Sukses Bersama, CV Gurun Sahara dan Agra Pana Konstruksi.

Namun delapan perusahaan terakhir tidak memasukkan harga penawaran.

Mereka hadir dalam daftar peserta, tetapi tidak turun ke lapangan pertandingan.

Bak kompetisi dengan sembilan kesebelasan, hanya satu tim yang datang membawa pemain. Delapan lainnya cuma tercatat di papan jadwal.

Kondisi ini membuat tender tersebut secara faktual kehilangan kompetisi harga. CV Dita tidak perlu berhadapan dengan penawaran perusahaan lain.

Belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang karena proses tender masih berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Namun bila CV Dita memenuhi seluruh persyaratan, perusahaan itu berpeluang melaju sendirian menuju penetapan pemenang.

Satu Penawaran Tidak Otomatis Membatalkan Tender

Tender dengan satu peserta yang memenuhi syarat tidak otomatis harus dibatalkan.

Standar dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi menyebutkan, jika hanya satu peserta memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi, proses dapat dilanjutkan melalui klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga. Hasilnya wajib dituangkan dalam berita acara.

Artinya, CV Dita masih dapat ditetapkan sebagai pemenang sepanjang dokumennya memenuhi ketentuan dan hasil klarifikasi dapat dipertanggungjawabkan.

Tetapi sah secara prosedural belum tentu menjawab seluruh pertanyaan publik.

Pengadaan pemerintah bukan sekadar mencari perusahaan yang berhasil melewati sistem gugur. Pengadaan juga harus menghasilkan barang atau pekerjaan yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan, baik dari sisi kualitas, kuantitas, waktu maupun biaya.

Peraturan pengadaan juga mewajibkan proses berjalan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Para pihak dilarang saling memengaruhi hingga menimbulkan persaingan tidak sehat, pemborosan, penyalahgunaan kewenangan maupun kolusi.

Karena itu, pertanyaannya bukan hanya apakah tender satu penawaran boleh dilanjutkan.

Pertanyaan yang lebih penting: mengapa kompetisinya menguap?

Mengapa Delapan Kontraktor Mundur?

Pokja Pemilihan perlu menelusuri alasan delapan perusahaan tidak memasukkan penawaran.

Apakah mereka hanya mengunduh dokumen tanpa niat mengikuti tender? Apakah waktu penyusunan penawaran terlalu pendek? Apakah persyaratan teknis dan kualifikasi dianggap terlalu berat? Atau terdapat kondisi lain yang membuat para peserta enggan bertanding?

Pertanyaan itu penting karena paket ini ditujukan kepada kontraktor berkualifikasi kecil. Secara teoritis, segmen tersebut memiliki jumlah pelaku usaha yang cukup luas.

Paket ini juga mensyaratkan peserta memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir dan memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP.

Bagi perusahaan kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, karena nilai paket berada di atas Rp2,5 miliar, peserta diwajibkan mempunyai satu pengalaman pada bidang yang sama.

Selain itu, terdapat syarat teknis lain berupa hasil penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal “Baik”.

Penilaian kinerja penyedia memang digunakan untuk melihat kualitas pelaksanaan kontrak sebelumnya dan menjadi bagian mitigasi risiko pekerjaan. Penilaiannya dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia atau SIKaP.

Namun Pokja tetap perlu memastikan persyaratan tersebut diterapkan secara proporsional dan sama kepada seluruh peserta.

Jangan sampai persyaratan yang seharusnya menjaga kualitas justru menjadi pagar yang tanpa alasan kuat mempersempit persaingan.

HPS Nyaris Menempel Pagu

Titik lain yang perlu dibuka adalah penyusunan HPS.

Dari pagu Rp3,33 miliar, HPS ditetapkan Rp3.328.257.000. Selisih keduanya hanya Rp1,743 juta atau sekitar 0,05 persen.

HPS memang tidak diwajibkan harus jauh di bawah pagu. Keduanya juga memiliki fungsi berbeda.

Pagu merupakan batas maksimal anggaran yang tersedia. Sedangkan HPS disusun berdasarkan perkiraan harga pekerjaan, volume, upah, material, peralatan, keuntungan dan komponen biaya lainnya.

Namun karena nilainya sangat berdekatan, PPK perlu dapat menunjukkan dasar penyusunan HPS secara rinci.

Dari mana harga material diperoleh? Kapan survei harga dilakukan? Berapa harga aspal, agregat, bahan bakar dan sewa peralatan yang digunakan? Apakah harga tersebut sesuai kondisi pasar di Muaro Jambi?

Ini penting karena hanya ada satu penawaran pembanding.

Dalam situasi kompetisi normal, beberapa perusahaan akan memasukkan harga berbeda. Dari sana, Pokja dapat melihat dinamika harga pasar.

Dalam tender ini, pembanding itu tidak ada.

Yang tersedia hanya HPS dan satu penawaran yang nilainya 98,98 persen dari HPS.

Hemat Rp33,97 Juta, Efisien atau Sekadar Formalitas?

Dibandingkan HPS, penawaran CV Dita menghasilkan selisih sekitar Rp33,97 juta.

Dalam proyek bernilai lebih dari Rp3,29 miliar, penghematannya hanya sekitar 1,02 persen.

Angka tersebut tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Perusahaan berhak mengajukan harga sesuai perhitungan biaya dan keuntungan.

Namun Pokja harus memastikan negosiasi tidak berubah menjadi formalitas.

Ketika hanya satu peserta memenuhi syarat, regulasi memberi ruang klarifikasi dan negosiasi. Tahapan itu semestinya digunakan untuk menguji metode pelaksanaan, komponen harga, kemampuan peralatan, kesiapan personel hingga kewajaran keuntungan perusahaan.

Pokja perlu mencatat hasil negosiasi secara rinci. Bukan sekadar menurunkan harga beberapa ratus ribu atau beberapa juta rupiah agar terlihat ada proses tawar-menawar.

Apalagi jalan tersebut menggunakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.

Pada bagian pekerjaan dengan sistem harga satuan, pembayaran akan bergantung pada volume yang benar-benar dikerjakan. Karena itu, pengukuran lapangan, pemeriksaan ketebalan, panjang, lebar dan mutu material harus dilakukan secara ketat.

Kesalahan pengukuran volume dapat berujung pada kelebihan pembayaran. Perubahan volume tanpa dasar yang sah juga dapat menjadi temuan pemeriksaan.

Data satu penawaran belum cukup untuk menyimpulkan adanya pengaturan pemenang, kolusi atau persekongkolan tender.

Delapan perusahaan bisa saja tidak menawar karena alasan bisnis, keterbatasan personel, peralatan, modal kerja atau paket pekerjaan lain yang sedang mereka tangani.

Namun pola satu-satunya penawar, penawaran yang hanya 1,02 persen di bawah HPS dan jarak HPS dengan pagu yang sangat tipis merupakan alarm pengawasan.

Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi dan aparat pengawasan internal perlu mencermati dokumen persiapan pengadaan, survei harga, spesifikasi teknis, riwayat perubahan jadwal, akses dokumen pemilihan serta hasil evaluasi Pokja.

Apabila ditemukan persyaratan yang sengaja diarahkan, kebocoran HPS, hubungan tidak wajar antarpeserta, dokumen palsu atau penyalahgunaan kewenangan untuk memenangkan pihak tertentu, persoalannya dapat bergerak dari pelanggaran administrasi menuju masalah persaingan usaha maupun pidana.

Tetapi kesimpulan tersebut harus dibangun dari bukti. Bukan hanya dugaan.

Sebelum menetapkan pemenang, Pokja memiliki kesempatan menjelaskan seluruh proses secara terbuka. Mengapa delapan peserta tidak menawar, bagaimana HPS disusun dan bagaimana satu-satunya penawaran diuji kewajarannya.

Jalan tersebut akan digunakan masyarakat Bahar Selatan. Karena itu, pengawasannya tidak boleh berhenti setelah tombol penetapan pemenang ditekan.

“Kalau sembilan perusahaan mendaftar tetapi hanya satu yang memasukkan harga, wajar masyarakat bertanya. Pokja harus membuka prosesnya. Jangan sampai tender hanya terlihat ramai di layar, tetapi pemenangnya sudah melenggang tanpa lawan. Kami ingin jalan dibangun bagus, volumenya cukup dan tidak rusak setelah beberapa bulan,” kata Toni, warga Kecamatan Bahar Selatan. (*)

BeritaSatu Network