SBU Baru Terbit 14 Hari, CV Putra M Mandiri Langsung Sikat Jalan Tebo Pandak - Pemunyian

WIB
IST

Muara Bungo - Proses lelang proyek infrastruktur di Kabupaten Bungo kembali membetot perhatian publik. Sebuah proyek perbaikan jalan senilai miliaran rupiah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo mendadak dimenangkan oleh perusahaan yang rekam jejak pengalamannya tercatat 'nol' di sistem kelembagaan resmi.

Proyek yang tengah menjadi sorotan tajam ini adalah Rekonstruksi Jalan Tebo Pandak - Pemunyian. Pemerintah Kabupaten Bungo mematok Nilai Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam jumlah yang sama persis, yakni Rp 2.800.000.000,00 (Rp 2,8 Miliar).

Mengacu pada data pengumuman tender, pekerjaan konstruksi ini resmi dimenangkan oleh CV. PUTRA M MANDIRI. Perusahaan ini beralamat di Jorong Padang Candi, Kelurahan Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (NPWP: 0799***030).

Kontraktor asal Sumbar ini mengunci proyek dengan Harga Penawaran dan Terkoreksi sebesar Rp 2.770.196.261,32, yang kemudian disepakati lewat Harga Negosiasi akhir menjadi Rp 2.770.196.261,31.

Kemenangan CV. Putra M Mandiri langsung memicu spekulasi saat rekam jejaknya dibedah. Berdasarkan penelusuran data legalitas, perusahaan ini baru berdiri pada awal 2023, tepatnya tertuang dalam akta AHU-0004162-AH.01.16 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 Januari 2023.

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan ini rupanya baru saja mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk sub-klasifikasi BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan).

Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), SBU bernomor I-202304070340226761972 milik mereka baru diterbitkan dan disetujui pada 10 April 2026 oleh Lembaga Sertifikasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (GAPEKSINDO), dengan masa berlaku hingga 9 April 2029.

Jika ditarik garis waktu (timeline), terbitnya SBU ini sangat berdekatan dengan jadwal tender. Pengumuman Pascakualifikasi Dinas PUPR Bungo resmi dibuka pada 24 April 2026. Artinya, perusahaan ini memenangkan lelang berbekal SBU yang usianya baru 14 hari saat mendaftar!

Selain itu, rekam jejak proyek perusahaan ini juga menjadi misteri. Dari database LPJK, CV Putra M Mandiri tercatat tidak memiliki pengalaman kerja sama sekali, baik sebagai kontraktor utama (main contractor) maupun subkontraktor di proyek mana pun sebelumnya.

Bagaimana mungkin perusahaan dengan rekam jejak 'nol' pengalaman bisa langsung memenangkan dan dipercaya menggarap proyek vital rekonstruksi jalan bernilai Rp 2,8 Miliar?

Dari data kelembagaan, CV Putra M Mandiri digawangi oleh Astry Yona yang menjabat sebagai Direktur sekaligus Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU). Ia didampingi oleh dua tenaga kerja teknis, yakni Agung Budi Kurniawan, ST (SI03/PJTBU) dan Afdal (SI03/PJSKBU).

Di tengah kejanggalan rekam jejak tersebut, perjalanan perusahaan ini di meja lelang terbilang sangat mulus. CV Putra M Mandiri melenggang santai melewati seluruh tahapan yang dijadwalkan Pokja:

  1. Pengumuman Pascakualifikasi: 24 - 29 April 2026.
  2. Download Dokumen & Upload Penawaran: 24/27 April - 4 Mei 2026.
  3. Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga: 4 - 11 Mei 2026.
  4. Pembuktian Kualifikasi: 12 Mei 2026 (09:00 - 12:00).
  5. Penetapan & Pengumuman Pemenang: 12 Mei 2026.

Tender ini sukses melewati Masa Sanggah (12 - 18 Mei 2026) tanpa ada halangan berarti. Saat ini, proses pengadaan telah memasuki tahap akhir, yakni penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (18 - 21 Mei 2026) dan berlanjut pada tahapan Penandatanganan Kontrak yang dijadwalkan pada 18 Mei hingga 2 Juni 2026.

Lolosnya perusahaan tanpa rekam jejak dalam proyek miliaran rupiah ini kini menjadi PR besar bagi transparansi Dinas PUPR Kabupaten Bungo. Publik tentu berharap pengerjaan jalan di Tebo Pandak - Pemunyian ini kelak tidak berujung pada pengerjaan yang mangkrak atau hasil aspal yang di bawah standar akibat minimnya pengalaman kontraktor.(*)

BeritaSatu Network