Muaro Jambi - Dua proyek gedung workshop di Kabupaten Muaro Jambi terlihat ramai peminat. Total terdapat 63 pendaftaran peserta.
Namun keramaian itu hanya bertahan di layar tender.
Ketika tiba waktunya memasukkan harga, hanya lima penawaran yang muncul. Sebanyak 58 pendaftaran lainnya berakhir tanpa angka.
Dua paket tersebut adalah pembangunan Gedung Workshop Berbakti Sungai Gelam dengan pagu Rp2,3 miliar dan pembangunan Gedung Workshop Kumpeh Ulu senilai Rp1,85 miliar.
Total pagunya mencapai Rp4,15 miliar.
Kedua tender dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi. Metodenya sama, pascakualifikasi satu file dengan harga terendah sistem gugur.
Jenis kontraknya juga sama, yakni gabungan lumsum dan harga satuan. Keduanya diperuntukkan bagi kontraktor berkualifikasi usaha kecil.
Sekilas, kompetisinya terlihat hidup.
Tender Workshop Sungai Gelam diikuti 37 peserta. Tender Workshop Kumpeh Ulu diikuti 26 peserta.
Namun setelah daftar penawaran dibuka, wajah sebenarnya mulai terlihat.
Dari 37 peserta tender Sungai Gelam, hanya tiga perusahaan memasukkan harga. Sedangkan dari 26 peserta tender Kumpeh Ulu, hanya dua yang benar-benar menawar.
Jika dihitung dari seluruh pendaftaran pada dua paket tersebut, tingkat partisipasi penawaran hanya sekitar 7,94 persen.
Ramai nama. Sepi perlawanan.
Pantai Pesisir Terendah di Sungai Gelam
Pembangunan Gedung Workshop Berbakti Sungai Gelam memiliki pagu Rp2,3 miliar dan HPS Rp2.285.900.000.
Selisih pagu dengan HPS hanya Rp14,1 juta atau sekitar 0,61 persen.
CV Pantai Pesisir menjadi penawar terendah dengan harga Rp2.136.300.108,08. Penawarannya sekitar Rp149,6 juta atau 6,54 persen di bawah HPS.
Di urutan kedua terdapat CV The King Mukraen dengan penawaran Rp2.208.475.013,75. Nilainya sekitar Rp77,42 juta atau 3,39 persen di bawah HPS.
PT Andina Teknik Konstruksi berada di posisi ketiga dengan harga Rp2.254.511.393,67. Selisihnya dengan HPS hanya sekitar Rp31,39 juta atau 1,37 persen.
Tiga perusahaan memasukkan penawaran. Sebanyak 34 lainnya tidak.
Nama-nama yang tak memasukkan harga antara lain CV Putri Icha Lestari, CV Eksi Citra Lestari, CV Putra Bintang, CV Dita Kontraktor, CV Sukses Bersama, CV Gurun Sahara hingga CV Pratama Karya Sejoli.
Mereka masuk daftar peserta, tetapi tidak turun bertanding.
Putri Icha Terendah di Kumpeh Ulu
Pola yang sama muncul pada pembangunan Gedung Workshop Kumpeh Ulu.
Paket ini memiliki pagu Rp1,85 miliar dengan HPS Rp1.844.894.572,02. Selisih pagu dan HPS hanya sekitar Rp5,1 juta atau 0,28 persen.
Sebanyak 26 perusahaan tercatat mengikuti tender. Namun hanya CV Putri Icha Lestari dan Hasil Jasa Nusantara yang memasukkan penawaran.
CV Putri Icha Lestari berada di posisi terendah dengan penawaran Rp1.680.726.965,07.
Harga itu sekitar Rp164,17 juta atau 8,90 persen di bawah HPS.
Hasil Jasa Nusantara mengajukan penawaran Rp1.793.729.835,75. Selisihnya dengan HPS sekitar Rp51,16 juta atau 2,77 persen.
Sebanyak 24 perusahaan lainnya tidak memasukkan harga.
Artinya, dari 26 peserta, hanya dua yang benar-benar memperebutkan proyek. Setelah evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis dilakukan, jumlah itu masih dapat menyusut.
Harga terendah juga belum otomatis menjadi pemenang. Pokja masih harus menguji dokumen, pengalaman, peralatan, personel, kemampuan paket dan seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Namun tipisnya penawaran membuat persaingan tender itu layak diawasi.
Ada 18 Nama yang Muncul di Dua Paket
Penelusuran terhadap daftar peserta menemukan sedikitnya 18 perusahaan yang muncul pada kedua tender.
Mereka antara lain CV Putri Icha Lestari, CV Dita Kontraktor, CV Remaja Gemilang Konstruksi, CV Aka Cipta Jaya, CV Eksi Citra Lestari, CV Gibran Jaya Perkasa, CV Tamacho Building Construction dan CV Garda.
Kemudian PT Andina Teknik Konstruksi, CV Padaengka Jambi, CV Cahaya Ervin Gemilang, CV Beta Jaya, CV Pantai Pesisir, CV Pratama Karya Sejoli, CV Putra Bintang, CV Sukses Bersama, Tujuh Bintang Gemilang dan CV Gurun Sahara.
Namun tidak satu pun perusahaan memasukkan penawaran pada kedua paket sekaligus.
CV Pantai Pesisir dan PT Andina Teknik Konstruksi menawar paket Sungai Gelam, tetapi tidak menawar paket Kumpeh Ulu.
Sebaliknya, CV Putri Icha Lestari memasukkan harga di Kumpeh Ulu, tetapi tidak menawar paket Sungai Gelam.
Pola tersebut belum membuktikan adanya pembagian paket ataupun pengaturan pemenang. Perusahaan dapat memilih tender berdasarkan modal kerja, peralatan, personel dan kemampuan menyelesaikan paket.
Namun pola pendaftaran yang saling tumpang tindih, diikuti minimnya penawaran nyata, patut menjadi bahan pemeriksaan Pokja dan aparat pengawasan internal.
Pertanyaannya sederhana: mengapa begitu banyak perusahaan tertarik mendaftar, tetapi hampir semuanya mundur sebelum memasukkan harga?
Sekadar Mengunduh atau Meramaikan Tender?
Ada beberapa kemungkinan.
Peserta bisa saja hanya mengunduh dokumen untuk mempelajari spesifikasi. Bisa pula setelah menghitung kebutuhan material dan biaya pelaksanaan, mereka menilai proyek tidak menarik secara bisnis.
Kemungkinan lain, peserta tidak mampu memenuhi persyaratan personel, peralatan, pengalaman atau penilaian kinerja.
Semua kemungkinan itu sah.
Namun karena pola serupa muncul pada dua paket dari satu dinas, Pokja seharusnya tidak berhenti pada alasan bahwa sistem elektronik memang membolehkan peserta mendaftar tanpa menawar.
Pokja perlu melakukan evaluasi internal.
Apakah jadwal tender cukup? Apakah uraian pekerjaan jelas? Apakah spesifikasi tidak mengarah? Apakah persyaratan proporsional dengan nilai dan kompleksitas proyek? Atau justru terdapat hambatan yang membuat puluhan kontraktor enggan memasukkan dokumen?
Tender bukan lomba mengumpulkan nama terbanyak.
Ukuran persaingan sesungguhnya terlihat dari berapa peserta yang memasukkan penawaran sah dan benar-benar mampu bersaing.
Syarat Perusahaan Baru Terlihat Bertabrakan
Titik lain yang perlu diklarifikasi terdapat dalam persyaratan kualifikasi teknis.
Kedua paket bernilai di bawah Rp2,5 miliar. Dalam dokumen tender disebutkan bahwa perusahaan kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun dan belum memiliki pengalaman dapat dikecualikan dari persyaratan pengalaman untuk paket sampai dengan Rp2,5 miliar.
Ketentuan tersebut seharusnya membuka pintu bagi perusahaan kecil yang baru berkembang.
Namun pada bagian syarat teknis lain, peserta diwajibkan menyampaikan hasil penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal “Baik”.
Pertanyaannya, bagaimana perusahaan baru yang belum pernah memiliki pekerjaan dapat menyerahkan hasil penilaian kinerja?
Apakah terdapat pengecualian khusus bagi perusahaan baru? Apakah penilaian dapat dilakukan secara manual? Atau perusahaan baru tetap gugur karena tidak mempunyai riwayat kinerja?
Jika pengecualian itu tidak diatur secara jelas, kedua syarat tersebut berpotensi saling bertabrakan.
Di satu sisi, perusahaan baru dibolehkan ikut tanpa pengalaman. Di sisi lain, mereka diminta menyerahkan penilaian atas pekerjaan sebelumnya.
Syarat yang tidak konsisten dapat mempersempit persaingan dan membuka ruang sanggahan. Pokja perlu menjelaskan penerapannya sebelum hasil tender ditetapkan.
Jangan Sampai Persaingan Hanya Formalitas
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menegaskan pengadaan pemerintah harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Aturan yang berlaku sejak 30 April 2025 itu juga mengharuskan pengadaan menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan. (JDIH LKPP)
Para pihak juga dilarang saling memengaruhi hingga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Mereka wajib mencegah pertentangan kepentingan, kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan dan kolusi.
Karena itu, keberadaan 37 atau 26 nama peserta tidak boleh digunakan untuk menggambarkan tender seolah-olah kompetitif.
Faktanya, kompetisi harga hanya terjadi antara tiga perusahaan pada paket Sungai Gelam dan dua perusahaan pada paket Kumpeh Ulu.
Pokja juga perlu memeriksa hubungan kepemilikan manfaat, kesamaan pengurus, personel, alamat, perangkat pengunggahan dokumen dan pola komunikasi antarpeserta.
Pemeriksaan itu penting untuk memastikan banyaknya nama perusahaan tidak hanya menciptakan persaingan semu.
Sekali lagi, data yang tersedia belum cukup untuk menyatakan adanya persekongkolan, pengondisian ataupun pembagian paket.
Diperlukan bukti hubungan, komunikasi, kesamaan dokumen, pengaturan harga atau intervensi pihak tertentu.
Namun bila nantinya ditemukan dokumen yang sengaja disesuaikan, perusahaan yang dikendalikan pemilik manfaat sama, peserta pendamping ataupun komunikasi untuk membagi pemenang, persoalannya dapat bergerak dari pelanggaran administrasi menuju perkara persaingan usaha dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Pengawasan Jangan Berhenti di Tender
Saat data dihimpun, kedua paket masih berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
CV Pantai Pesisir dan CV Putri Icha Lestari memang mengajukan harga terendah pada paket masing-masing. Namun keduanya belum dapat disebut sebagai pemenang sebelum seluruh evaluasi selesai.
Pokja harus memeriksa kemampuan teknis secara ketat. Termasuk pengalaman, personel, peralatan, Sisa Kemampuan Paket dan kinerja pekerjaan sebelumnya.
Karena kontraknya menggunakan gabungan lumsum dan harga satuan, pengawasan setelah penandatanganan kontrak juga menjadi krusial.
Bagian pekerjaan harga satuan harus dibayar sesuai volume yang benar-benar terpasang. Jangan sampai volume di lapangan lebih sedikit daripada yang ditagihkan.
Material, struktur bangunan, mutu beton, rangka, atap dan instalasi gedung harus diuji. Jangan hanya mengandalkan laporan konsultan pengawas.
Workshop itu nantinya menjadi aset pemerintah. Bila dibangun asal-asalan, masyarakat yang akan menanggung biaya perbaikan.
Melihat fenomena 58 kontraktor yang memilih mundur berjamaah setelah mendaftar, Lukman Hakim (44), seorang warga Kecamatan Sungai Gelam, mengekspresikan kekecewaannya. Ia menilai atmosfer kompetisi pengadaan barang dan jasa di Muaro Jambi terkesan semu.
"Secara awam kita heran, pendaftar di Sungai Gelam ada 37 perusahaan, tapi yang berani tawar cuma 3. Di Kumpeh Ulu ada 26 pendaftar, yang menawar cuma 2. Jangan sampai di layar LPSE terlihat ramai seolah-olah kompetisinya hidup, tapi di belakang layar permainannya sudah selesai. Pokja harus jelaskan ke publik kenapa puluhan kontraktor itu mendadak mundur," cetus Lukman.
Senada dengan Lukman, Rina Kurniawati (37), warga Kumpeh Ulu, menyoroti ditemukannya 18 nama perusahaan yang mendaftar di kedua paket sekaligus, namun secara kompak tidak ada satu pun yang menawar kedua paket secara bersamaan.
"Pola mendaftarnya sama di dua tempat, tapi pas menawar malah 'tukar guling'—yang satu menawar di Sungai Gelam saja, yang satu lagi di Kumpeh Ulu saja. Masyarakat berhak curiga ini ada pembagian jatah atau persaingan formalitas semata. Uang proyek itu uang rakyat, kami ingin prosesnya betul-betul terbuka," tegas Rina.
Sementara itu, Budi Santoso, salah seorang tokoh pemuda di Muaro Jambi, mengingatkan Dinas PUPR dan Inspektorat agar tidak cuma berfokus pada kelengkapan administrasi kertas. Menurutnya, penggunaan jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan pada proyek konstruksi gedung ini sangat rentan dari sisi volume dan kualitas material jika pengawasannya longgar.
"Siapa pun yang nantinya ditetapkan Pokja sebagai pemenang, baik CV Pantai Pesisir di Sungai Gelam atau CV Putri Icha Lestari di Kumpeh Ulu, pengawasan lapangannya yang paling penting. Jangan sampai harga penawaran turun beberapa persen dari HPS, tapi pas dikerjakan mutunya dikurangi. Jangan baru setahun dipakai, atap gedung workshop sudah bocor dan dindingnya retak," kata Budi.
Masyarakat berharap Pokja Pemilihan Dinas PUPR Muaro Jambi serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan evaluasi kritis dan transparan atas hasil pembukaan penawaran tersebut.
Akuntabilitas proses lelang dinilai menjadi kunci utama agar anggaran APBD senilai Rp4,15 miliar tersebut benar-benar menghasilkan fisik gedung workshop yang kokoh dan tepat manfaat bagi kemajuan pelatihan kerja masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi. (*)