Jambi — Dinas Pendidikan Kota Jambi menyiapkan anggaran besar untuk belanja modal melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP pada 2026.
Nilainya mencapai Rp20.533.466.192. Lebih dari Rp20,53 miliar.
Anggaran itu tersebar dalam tujuh paket Rencana Umum Pengadaan atau RUP. Paketnya dibungkus dalam dua kelompok besar: belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal aset tetap lainnya.
Namun, data RUP belum membuka barang apa saja yang akan dibeli.
Berapa jumlahnya? Berapa harga satuannya? Sekolah mana yang menerima? Di ruangan mana barang akan ditempatkan?
Jawabannya belum terlihat.
Data hanya menampilkan nama paket, kode RUP, cara pengadaan, sumber dana dan nilai anggaran. Spesifikasi barang, volume, lokasi penempatan dan daftar satuan pendidikan penerima tidak tercantum.
Uangnya sudah terlihat dalam rencana. Barangnya masih harus ditelusuri.
Kuasai 20 Persen RUP Disdik
Berdasarkan pengolahan data, RUP Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2026 terdiri dari 154 paket dengan nilai keseluruhan Rp101.469.012.000.
Dari jumlah tersebut, 18 paket yang secara langsung mencantumkan nama BOSP memiliki nilai total Rp90.773.900.000.
Belanja modal BOSP sebesar Rp20,53 miliar itu setara dengan sekitar 22,62 persen dari seluruh anggaran BOSP.
Jika dibandingkan dengan total RUP Dinas Pendidikan Kota Jambi, porsinya mencapai sekitar 20,24 persen.
Artinya, sekitar satu dari setiap Rp5 dalam RUP Dinas Pendidikan Kota Jambi diarahkan untuk belanja modal BOSP.
Seluruh tujuh paket tersebut tercatat menggunakan cara pengadaan swakelola dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Rata-rata nilai setiap paket mencapai sekitar Rp2,93 miliar. Namun, anggarannya tidak tersebar merata. Sebagian besar menumpuk dalam empat paket BOS reguler.
Aset Tetap Lainnya Rp12,29 Miliar
Porsi terbesar berada pada kelompok Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Ada tiga paket dalam kelompok tersebut dengan nilai gabungan Rp12.295.278.947.
Jumlah itu setara dengan sekitar 59,88 persen dari total belanja modal BOSP.
Paket paling besar bernama Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler dengan kode RUP 42012209.
Nilainya mencapai Rp8.627.068.247.
Nama paket yang sama kembali muncul dalam kode RUP 42000961 dengan nilai Rp3.641.110.700.
Jika digabungkan, dua paket Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler itu mencapai Rp12.268.178.947.
Selain dua paket tersebut, terdapat Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOP Kesetaraan Reguler senilai Rp27.100.000 dengan kode RUP 42047649.
Data RUP tidak memberikan perincian mengenai objek yang masuk dalam kategori aset tetap lainnya.
Apakah anggaran itu digunakan untuk membeli buku dan koleksi perpustakaan, alat pembelajaran, benda inventaris atau aset lainnya?
Belum terlihat.
Data juga belum mencantumkan jumlah unit, spesifikasi teknis, harga satuan, sekolah penerima maupun lokasi penempatan aset.
Padahal, setiap belanja modal semestinya menghasilkan aset yang dapat ditelusuri secara administratif dan diperiksa secara fisik.
Barangnya harus ada.
Jumlahnya harus sesuai.
Nilainya juga harus masuk dalam pencatatan aset.
Peralatan dan Mesin Rp8,23 Miliar
Kelompok kedua adalah Belanja Modal Peralatan dan Mesin dengan nilai keseluruhan Rp8.238.187.245.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40,12 persen dari total belanja modal BOSP.
Ada empat paket dalam kelompok ini.
Paket terbesar bernama Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler dengan kode RUP 42012205.
Nilainya mencapai Rp6.019.453.945.
Nama paket yang sama kembali muncul dengan kode RUP 42000902 senilai Rp2.136.284.800.
Total dua paket peralatan dan mesin BOS reguler itu mencapai Rp8.155.738.745.
Dua paket lainnya memiliki nilai jauh lebih kecil.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOP Kesetaraan Reguler tercatat senilai Rp48.342.500 dengan kode RUP 42047618.
Sementara Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOP PAUD Reguler bernilai Rp34.106.000 dengan kode RUP 42045785.
Sama seperti kelompok aset tetap lainnya, data tidak menguraikan jenis peralatan dan mesin yang akan dibeli.
Apakah berbentuk komputer, laptop, printer, proyektor, perangkat jaringan, alat praktik, mebel elektronik atau perangkat pembelajaran lainnya?
Berapa unit?
Apa spesifikasinya?
Berapa perkiraan harga setiap barang?
Sekolah mana yang mendapat bagian?
Semua pertanyaan itu belum terjawab dalam data RUP.
Empat Paket Menampung Rp20,42 Miliar
Konsentrasi anggaran terlihat sangat tinggi.
Dari tujuh paket belanja modal BOSP, empat paket BOS reguler menampung Rp20.423.917.692.
Nilainya setara dengan sekitar 99,47 persen dari seluruh belanja modal BOSP.
Empat paket tersebut adalah:
- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler, kode RUP 42012209, senilai Rp8.627.068.247.
- Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler, kode RUP 42012205, senilai Rp6.019.453.945.
- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler, kode RUP 42000961, senilai Rp3.641.110.700.
- Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler, kode RUP 42000902, senilai Rp2.136.284.800.
Sementara itu, tiga paket untuk BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan hanya memiliki nilai gabungan Rp109.548.500.
Porsinya hanya sekitar 0,53 persen dari total belanja modal BOSP.
Dengan demikian, hampir seluruh belanja modal BOSP terkonsentrasi pada paket BOS reguler.
Bukan hanya itu.
Dua paket terbesar saja memiliki nilai gabungan Rp14.646.522.192.
Jumlah tersebut sudah menguasai sekitar 71,33 persen dari seluruh belanja modal BOSP.
Paket terbesar bernilai Rp8,62 miliar, sedangkan paket terkecil hanya Rp27,1 juta.
Selisihnya lebih dari 318 kali lipat.
Nama Sama, Nilainya Berbeda
Pola lain terlihat pada penamaan paket.
Dua nama paket besar masing-masing muncul dua kali dengan kode dan nilai berbeda.
Pertama, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler.
Paket berkode RUP 42012209 bernilai Rp8,62 miliar. Paket berkode RUP 42000961 bernilai Rp3,64 miliar.
Selisih kedua paket mencapai Rp4.985.957.547.
Paket pertama nilainya sekitar 2,37 kali lebih besar dibandingkan paket kedua.
Kedua, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler.
Paket berkode RUP 42012205 bernilai Rp6,01 miliar. Paket berkode RUP 42000902 bernilai Rp2,13 miliar.
Selisihnya mencapai Rp3.883.169.145.
Paket pertama sekitar 2,82 kali lebih besar dibandingkan paket kedua.
Jika selisih pada dua pasangan tersebut digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp8,86 miliar.
Namun, nama paket tidak memberikan keterangan mengenai alasan perbedaan nilai itu.
Tidak diketahui apakah paket dibagi berdasarkan jenjang SD dan SMP, berdasarkan kelompok sekolah, wilayah, jumlah peserta didik atau subkegiatan berbeda.
Kemunculan nama yang sama belum bisa langsung disimpulkan sebagai duplikasi atau pemecahan paket.
Bisa saja setiap kode RUP memang mempunyai kelompok penerima dan kebutuhan berbeda.
Masalahnya, pembeda itu tidak terlihat dalam data.
Publik hanya melihat nama yang sama, kode berbeda dan anggaran dengan selisih miliaran rupiah.
Sekolah Penerima Belum Terlihat
Persoalan utama dalam data tersebut bukan hanya besarnya angka.
Daftar sekolah penerima belum tersedia.
Data tidak menunjukkan apakah belanja modal itu akan disalurkan kepada SD negeri, SMP negeri, sekolah swasta, PAUD atau lembaga pendidikan kesetaraan tertentu.
Jumlah sekolah yang masuk dalam setiap paket juga belum terlihat.
Padahal, tanpa daftar penerima, rasionalitas anggaran sulit diuji.
Misalnya, paket aset tetap senilai Rp8,62 miliar mungkin saja diperuntukkan bagi banyak sekolah. Paket senilai Rp3,64 miliar mungkin mencakup kelompok sekolah yang lebih kecil.
Namun, kemungkinan itu belum dapat dibuktikan hanya dari RUP.
Jumlah siswa pada setiap kelompok penerima juga belum tersedia.
Akibatnya, belum bisa dihitung berapa rata-rata belanja modal per sekolah maupun per peserta didik.
Publik juga belum bisa melihat apakah sekolah yang fasilitasnya paling tertinggal mendapat prioritas lebih besar.
Harga Satuan Belum Bisa Dibandingkan
Tidak adanya rincian barang membuat harga satuan belum dapat diperiksa.
Misalnya, bila anggaran digunakan untuk membeli komputer, data RUP belum menunjukkan jumlah komputer dan harga per unitnya.
Jika digunakan untuk membeli alat pembelajaran, tidak diketahui jenis alat, merek, spesifikasi dan jumlah kebutuhannya.
Ketiadaan volume juga membuat publik belum dapat membandingkan harga rencana dengan harga katalog elektronik atau harga pasar.
Padahal, pemeriksaan harga satuan menjadi penting untuk mendeteksi apakah nilai peralatan direncanakan secara wajar.
Barang dengan fungsi sama dapat memiliki harga berbeda karena spesifikasi, merek, garansi dan layanan purnajual.
Karena itu, perbandingan harga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan nama barang.
Namun, sebelum pembandingan dilakukan, Dinas Pendidikan perlu membuka spesifikasi dan volume kebutuhannya terlebih dahulu.
Tanpa itu, angka Rp20,53 miliar tetap berupa angka besar tanpa isi yang terlihat.
Semuanya Dicatat Swakelola
Seluruh tujuh paket belanja modal BOSP dicatat menggunakan cara pengadaan swakelola.
Namun, kolom metode pengadaan dan jenis pengadaan dalam data hanya berisi tanda strip.
Data juga belum menjelaskan tipe swakelola dan pihak yang melaksanakan kegiatan.
Belum terlihat nama tim persiapan, tim pelaksana maupun tim pengawas.
Cara pembelian barang dalam pelaksanaan swakelola juga belum dijabarkan.
Publik perlu mengetahui apakah kebutuhan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, masing-masing sekolah atau melalui mekanisme lain.
Begitu pula dengan pihak yang menentukan spesifikasi, memilih barang, menerima barang dan mencatatnya sebagai aset.
Sebab pada belanja modal, pemisahan fungsi menjadi penting.
Orang yang menetapkan kebutuhan, membeli, memeriksa dan mencatat barang tidak seharusnya membuat jejak pertanggungjawaban menjadi kabur.
Kolom Produk Dalam Negeri Ditulis “Tidak”
Ada satu keterangan lain yang perlu mendapat penjelasan.
Pada tujuh paket tersebut, kolom produk dalam negeri tercatat “Tidak”.
Catatan itu tidak serta-merta membuktikan barang yang nantinya dibeli merupakan produk impor.
Data RUP belum mencantumkan nama barang maupun negara asal produknya.
Namun, status tersebut layak diklarifikasi.
Apakah paket memang tidak diarahkan untuk penggunaan produk dalam negeri? Apakah kolom belum diperbarui? Atau penandaan itu muncul karena paket masih berupa swakelola dan rincian barang belum dimasukkan?
Penjelasan diperlukan karena nilai paketnya mencapai Rp20,53 miliar.
Tanpa daftar barang, publik belum bisa menilai apakah produk dalam negeri sebenarnya tersedia dan dapat digunakan.
Barang Modal Harus Bisa Ditemukan
Belanja barang habis pakai dapat selesai digunakan dalam kegiatan. Belanja modal berbeda.
Belanja modal menghasilkan barang atau aset yang manfaatnya digunakan lebih dari satu periode.
Karena itu, jejaknya semestinya lebih mudah diperiksa.
Setiap barang yang dibeli setidaknya harus dapat dicocokkan dengan:
- Dokumen perencanaan kebutuhan;
- Spesifikasi barang;
- Harga dan jumlah unit;
- Bukti transaksi;
- Berita acara penerimaan;
- Lokasi penempatan;
- Nomor inventaris;
- Kartu inventaris barang;
- Kondisi fisik; dan
- Nama penanggung jawab aset.
Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada kuitansi.
Barangnya juga harus dilihat.
Jika dibeli untuk sekolah, kepala sekolah dan pengelola barang seharusnya mengetahui jumlah serta lokasi penempatannya.
Jika digunakan siswa, manfaat barang juga dapat diperiksa melalui kegiatan pembelajaran.
Perlu Dicocokkan dengan RKAS dan Inventaris
Untuk mengetahui ke mana Rp20,53 miliar tersebut akan mengalir, data RUP perlu dicocokkan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau RKAS.
Dari RKAS dapat diketahui kebutuhan yang diusulkan masing-masing sekolah.
Data itu kemudian perlu dibandingkan dengan dokumen pengadaan dan daftar barang yang benar-benar diterima.
Jika barang telah diserahkan, pemeriksaan berlanjut pada dokumen inventaris.
Nomor aset, jenis barang, tahun pembelian, nilai perolehan dan lokasi barang semestinya tercatat.
Pencocokan tersebut penting untuk memastikan tiga hal.
Pertama, barang yang dibeli memang dibutuhkan sekolah.
Kedua, jumlah dan spesifikasinya sesuai dokumen.
Ketiga, barang benar-benar diterima, dicatat dan digunakan.
Jangan sampai sekolah membutuhkan komputer, tetapi menerima barang lain yang tidak mendesak.
Jangan pula barang sudah dibayar, tetapi tidak diketahui berada di mana.
Perlu ditegaskan, angka dalam RUP masih berupa rencana pengadaan.
Data itu belum membuktikan bahwa Rp20,53 miliar telah dicairkan atau dibelanjakan.
RUP juga belum membuktikan barang sudah dibeli, diterima maupun ditempatkan di sekolah.
Nilai dan paket masih dapat berubah melalui revisi anggaran atau pembaruan RUP.
Karena itu, data tersebut tidak dapat digunakan sendirian untuk menyimpulkan adanya penyimpangan, penggelembungan harga atau barang yang tidak ditemukan.
Kesimpulan baru dapat dibuat setelah dokumen realisasi dan kondisi lapangan diperiksa.
Namun, RUP sudah memberikan peta awal.
Peta itu menunjukkan Dinas Pendidikan Kota Jambi merencanakan belanja modal BOSP sebesar Rp20,53 miliar melalui tujuh paket swakelola.
Sebanyak 99,47 persen anggarannya terkonsentrasi dalam empat paket BOS reguler.
Dua jenis nama paket muncul berulang dengan kode dan nilai berbeda.
Sementara rincian barang, jumlah unit, harga satuan dan sekolah penerima belum terlihat.
Karena itu, pertanyaannya sederhana.
Rp20,53 miliar itu akan dibelikan apa?
Sekolah mana yang mendapatkannya?
Dan ketika anggaran direalisasikan nanti, barangnya benar-benar ada di mana?
Warga: Jangan Sampai Anggarannya Ada, Barangnya Gaib
Rencana belanja modal BOSP Dinas Pendidikan Kota Jambi senilai Rp20,53 miliar mendapat sorotan warga. Mereka meminta pemerintah membuka secara rinci jenis barang, jumlah unit, harga, serta sekolah yang akan menerima.
Rudi, salah seorang wali murid di Kecamatan Alam Barajo, mengatakan anggaran sebesar itu harus dapat dilihat hasilnya secara nyata di sekolah.
“Kalau nilainya lebih dari Rp20 miliar, masyarakat tentu ingin tahu barang apa yang dibeli. Apakah komputer, laptop, buku, alat praktik atau perlengkapan lainnya. Jangan hanya anggarannya yang terlihat, sementara barangnya tidak jelas,” katanya.
Menurut Rudi, Dinas Pendidikan seharusnya mengumumkan daftar sekolah penerima sebelum pengadaan direalisasikan.
“Sekolah penerimanya harus dibuka. Berapa barang yang diterima setiap sekolah, berapa harga satuannya dan kapan barang diserahkan. Jadi wali murid bisa ikut mengawasi,” ujarnya.
Komentar lebih keras disampaikan Anton, warga Kecamatan Paal Merah. Ia menyoroti empat paket BOS reguler yang menampung sekitar Rp20,42 miliar atau lebih dari 99 persen belanja modal BOSP.
“Anggarannya menumpuk hanya dalam empat paket. Nilainya sangat besar. Jangan sampai paketnya gagah di dalam sistem, tetapi barangnya gaib ketika dicari di sekolah,” kata Anton.
Ia meminta Inspektorat dan DPRD Kota Jambi melakukan pemeriksaan hingga ke ruang kelas, laboratorium, perpustakaan dan gudang sekolah.
“Jangan hanya memeriksa kuitansi dan berita acara. Lihat barangnya. Hitung jumlahnya. Periksa merek, spesifikasi, nomor inventaris dan kondisinya. Kertas bisa rapi, tetapi barang di lapangan belum tentu sesuai,” ujarnya.
Sementara itu, Siti, wali murid di Jambi Selatan, mempertanyakan dua paket aset tetap lainnya yang memiliki nilai gabungan Rp12,26 miliar.
“Nama ‘aset tetap lainnya’ terlalu umum. Masyarakat tidak tahu maksudnya apa. Dengan uang Rp12 miliar lebih, seharusnya jenis aset dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Menurut Siti, penggunaan istilah umum dapat menyulitkan masyarakat mengawasi pengadaan.
“Kalau barangnya buku, sebutkan buku. Kalau alat pembelajaran, tuliskan jenisnya. Jangan semuanya dimasukkan ke dalam nama yang luas, sehingga masyarakat tidak bisa memahami apa yang akan dibeli,” ujarnya.
Warga lainnya, Dedi, menyoroti dua paket peralatan dan mesin BOS reguler senilai Rp8,15 miliar. Ia meminta harga barang dibandingkan dengan harga katalog dan harga pasar.
“Kalau membeli komputer atau perangkat elektronik, masyarakat harus tahu spesifikasi dan harga per unitnya. Jangan barang dengan kemampuan biasa dibeli dengan harga barang kelas tinggi,” katanya.
Dedi menilai keterbukaan spesifikasi juga penting agar barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Jangan sampai sekolah membutuhkan komputer untuk siswa, tetapi yang dibeli justru barang lain yang manfaatnya kecil. Belanja modal harus berangkat dari kebutuhan sekolah, bukan sekadar menghabiskan anggaran,” ujarnya.
Dewi, warga Kecamatan Kota Baru, mempertanyakan munculnya dua paket dengan nama sama tetapi memiliki kode dan nilai berbeda.
“Kalau satu paket untuk SD dan satu lagi untuk SMP, jelaskan. Kalau dibagi berdasarkan wilayah atau jumlah sekolah, tuliskan. Jangan nama paketnya sama, nilainya berbeda miliaran rupiah, tetapi masyarakat tidak tahu pembagiannya,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan nama paket yang terlalu umum dapat memunculkan kecurigaan, meski belum tentu terjadi pelanggaran.
“Belum bisa langsung dituduh bermasalah. Tetapi kalau informasi tidak lengkap, publik pasti bertanya. Keterbukaan sejak awal justru dapat mencegah prasangka,” ujarnya.
Seorang pemerhati pendidikan Kota Jambi yang meminta identitasnya tidak dicantumkan mengatakan pengawasan belanja modal harus dilakukan sejak tahap perencanaan.
“Jangan menunggu barang dibeli baru diperiksa. Kebutuhan sekolah, spesifikasi, jumlah unit, harga perkiraan dan daftar penerima harus diuji sejak awal,” katanya.
Menurut dia, pengadaan barang pendidikan memiliki risiko jika kebutuhan tidak disusun secara akurat.
“Bisa saja barang dibeli, tetapi tidak sesuai kebutuhan. Bisa juga jumlahnya berlebihan, spesifikasinya terlalu rendah atau akhirnya hanya tersimpan di gudang. Karena itu manfaat barang harus ikut diperiksa,” ujarnya.
Ia juga meminta setiap sekolah memasang papan informasi mengenai barang yang diterima.
“Cantumkan nama barang, jumlah, nilai, tahun pengadaan dan sumber anggaran. Kalau informasinya terbuka, kepala sekolah juga terlindungi dan masyarakat dapat membantu mengawasi,” katanya.
Warga berharap Dinas Pendidikan Kota Jambi segera menjelaskan rincian tujuh paket belanja modal BOSP tersebut, khususnya empat paket BOS reguler yang menampung hampir seluruh anggaran.
“Uang pendidikan harus terlihat hasilnya di sekolah. Jangan sampai anggarannya puluhan miliar, tetapi siswa masih belajar dengan komputer rusak, buku kurang dan alat praktik tidak tersedia,” kata Anton.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pengadaan bukan pada besarnya nilai anggaran maupun lengkapnya laporan.
“Ukuran sebenarnya sederhana. Barangnya ada, jumlahnya sesuai, harganya wajar dan digunakan oleh siswa. Kalau empat hal itu tidak terpenuhi, anggaran besar hanya menjadi angka,” ujarnya.(*)