JAMBI – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi, akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat viral dan memicu kegaduhan di media sosial, pemilik akun TikTok Kabar News berinisial S secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan mengakui telah menyebarkan informasi yang tidak benar.
Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui video klarifikasi yang diunggah pada Jumat (12/6/2026), hanya beberapa waktu setelah laporan resmi yang diajukan AKBP Mat Sanusi ke Polda Jambi mulai diproses.
Sebelumnya, Ketua KONI Jambi itu melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Jambi. Laporan tersebut diterima dengan STPL Nomor: Lapduan/116/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.
Dalam video klarifikasinya, S mengakui bahwa informasi yang disampaikan melalui akun TikTok Kabar News terkait AKBP Mat Sanusi tidak didasarkan pada fakta maupun bukti yang valid.
"Hari ini, Jumat tanggal 12 Juni 2026, saya dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak AKBP Mat Sanusi beserta keluarga, institusi Polri, dan KONI Provinsi Jambi," ujar S dalam pernyataannya.
Ia juga mengakui bahwa pada tanggal 29 Mei dan 4 Juni 2026 dirinya telah mengunggah serta menyebarluaskan sejumlah konten yang berisi tuduhan dan narasi yang tidak benar melalui akun TikTok Kabar News. Pengakuan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa informasi yang sebelumnya beredar luas di media sosial tidak memiliki dasar fakta, tidak didukung bukti yang sah, serta tidak pernah melalui proses konfirmasi kepada pihak yang dituduh. Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh narasi yang keliru dan dapat memahami bahwa konten yang sempat viral tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Saya mengakui bahwa informasi yang saya sampaikan tersebut tanpa dasar, tanpa bukti, dan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. Saya menyadari sepenuhnya bahwa tindakan saya telah mencemarkan nama baik, merugikan secara moral maupun material, serta menimbulkan kegaduhan di media sosial," lanjutnya.
Tak hanya meminta maaf, S juga menyatakan mencabut seluruh pernyataan yang pernah disampaikan terkait persoalan tersebut, baik dalam bentuk video maupun tulisan yang telah beredar di media sosial. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan meminta siapa pun yang masih menyimpan atau menyebarluaskan video fitnah tersebut untuk segera menghapusnya.
"Saya mencabut seluruh pernyataan fitnah yang pernah saya sampaikan. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Kepada siapa pun yang masih menyimpan video tersebut agar dihapus. Jika di kemudian hari masih tersebar, maka hal itu berada di luar tanggung jawab saya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, S berharap AKBP Mat Sanusi beserta keluarga berkenan memaafkan kekhilafan yang telah diperbuatnya.
Permohonan maaf terbuka ini menjadi titik penting dalam penyelesaian kasus yang beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik Jambi. Pengakuan bahwa informasi yang disebarkan tidak memiliki dasar dan bukti sekaligus memperkuat fakta bahwa narasi yang beredar sebelumnya merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ketua KONI Provinsi Jambi AKBP Mat Sanusi menegaskan sejak awal bahwa konten yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan telah mencemarkan nama baik dirinya serta keluarga.
"Ini sudah menyerang martabat. Saya tempuh jalur hukum agar terang benderang," tegas Mat Sanusi.
Meski demikian, di tengah proses hukum yang berjalan, Mat Sanusi menunjukkan sikap bijaksana dan lapang dada. Ia memilih memaafkan pelaku setelah orang tua dan kakak kandung S datang langsung ke kediamannya untuk menyampaikan permohonan maaf secara pribadi.
Langkah tersebut menjadi cerminan kerendahan hati seorang perwira menengah Polri yang juga menjabat Ketua KONI Provinsi Jambi. Di tengah nama baiknya yang telah tercoreng akibat fitnah yang beredar luas, Mat Sanusi tetap membuka ruang maaf sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kekeluargaan.
Namun demikian, kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan tuduhan tanpa bukti. Sebab, selain dapat merugikan orang lain, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf terbuka dari pengunggah konten, publik kini mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang sebenarnya. Sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang beredar di ruang digital harus diuji kebenarannya sebelum dipercaya maupun disebarluaskan.