COT GIREK – Konflik di Kebun Cot Girek milik PTPN IV Regional 6, Aceh, kian memukul para pekerja.
Bukan hanya perusahaan yang merugi. Ribuan pekerja dan keluarga mereka ikut menanggung akibatnya.
Lebih dari enam bulan terakhir, pendapatan pekerja disebut turun drastis. Premi panen yang selama ini menjadi tambahan penting penghasilan bulanan, hilang akibat terganggunya produksi kebun.
Kebun negara itu disebut mengalami okupasi dan penjarahan tandan buah segar atau TBS oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan warga setempat. Aksi itu disebut berlangsung sejak September 2025 dan terus berlarut hingga pertengahan 2026.
Akar persoalan disebut berkaitan dengan masa Hak Guna Usaha atau HGU kebun yang akan segera berakhir.
Namun di lapangan, dampaknya sudah terasa langsung.
Sekitar 2.400 pekerja beserta keluarga mereka kini menghadapi tekanan ekonomi. Mereka selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas perkebunan sawit BUMN tersebut.
Bagi pekerja kebun, TBS bukan sekadar buah sawit.
Di sana ada premi panen. Ada uang sekolah anak. Ada belanja dapur. Ada cicilan. Ada harapan hidup yang ditopang dari produksi kebun.
Ketika TBS hilang dijarah, penghasilan ikut hilang.
Salah seorang pekerja kebun, Rusli Cut Ali, mengaku kondisi tersebut membuat keluarganya terpukul. Premi panen yang biasanya menjadi tambahan penghasilan bulanan kini tidak lagi diterima.
“Dulu insentif panen, yang kami sebut premi, menjadi harapan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Nilainya Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan. Sekarang sudah dari akhir tahun lalu kami tidak mendapatkannya,” ujar Rusli, Kamis (18/6/2026).
Rusli mengatakan situasi itu sangat mengganggu kehidupan keluarganya. Kebutuhan tetap berjalan, sementara pendapatan yang biasa diandalkan sudah hilang.
“Sedangkan anak-anak tetap harus sekolah, periuk nasi harus diisi, sementara penghasilan yang biasa kami andalkan sudah tidak ada lagi. Kami hanya berharap penjarahan ini segera berakhir agar kehidupan kami bisa kembali normal,” katanya.
Bagi para pekerja PTPN, selain gaji pokok, premi menjadi bagian penting dari pendapatan bulanan. Premi itu biasanya mengikuti produksi dan capaian panen.
Ketika produksi terganggu akibat pencurian dan penjarahan, premi pun ikut tergerus. Bahkan bisa nihil.
Dampaknya tidak berhenti di kebun. Ia menjalar ke rumah pekerja. Ke dapur. Ke biaya sekolah anak. Ke warung-warung kecil di sekitar kebun. Ke denyut ekonomi masyarakat yang selama ini hidup dari aktivitas perkebunan.
Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi, menyatakan pihaknya telah berupaya maksimal mencegah penjarahan dan menyelesaikan akar persoalan, termasuk pengurusan perpanjangan HGU.
Menurut Yudi, perusahaan telah melakukan koordinasi dengan aparat terkait. Laporan ke kepolisian juga disebut sudah beberapa kali dilakukan. Pihaknya juga sudah mengadu ke pemerintah hingga DPR.
“Upaya-upaya pengamanan dan koordinasi dengan aparat terkait telah kami lakukan. Laporan ke polisi juga sudah berulang kali. Kita juga sudah mengadu ke pemerintah hingga DPR. Upaya pengurusan perpanjangan HGU juga sudah dilakukan sesuai aturan. Namun aksi penjarahan di Kebun Cot Girek oleh warga pendatang ini malah terus berlarut-larut,” ujar Yudi.
Yudi menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi pekerja dan keluarga mereka. Ia juga khawatir konflik sosial dapat pecah antara pekerja yang telah puluhan tahun hidup di kawasan Cot Girek dan kelompok yang disebut melakukan penjarahan.
“Kita tentu sangat prihatin. Sekali lagi, kita berharap konflik sosial antara pekerja yang merupakan warga Cot Girek selama puluhan tahun, dengan warga pendatang yang menjarah ini tidak sampai terjadi,” kata Yudi.
PTPN IV Regional 6 berharap negara, melalui seluruh pihak terkait, turun membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, menurut perusahaan, tindakan yang terjadi tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Yudi menyebut luas areal yang diokupasi dan dijarah mencapai sekitar 3.200 hektare.
Kerugian akibat kehilangan produksi diklaim telah mencapai puluhan miliar rupiah. Hingga awal Juni 2026, perhitungan kerugian disebut mencapai Rp62,6 miliar.
Angka itu belum termasuk kerusakan tanaman yang nilainya disebut hampir Rp1 miliar.
“Sampai awal Juni ini, perhitungan kerugian mencapai Rp62,6 miliar. Itu di luar kerusakan tanaman yang nilainya hampir Rp1 miliar,” terang Yudi.
Ia mengatakan semakin lama penjarahan berlangsung, semakin besar pula dampak yang ditanggung perusahaan, negara, pekerja, dan masyarakat sekitar.
“Untuk itu kami sangat memohon bantuan seluruh pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini. Semakin banyak hasil panen yang hilang, semakin besar kerugian negara dan yang terutama, semakin besar pula dampaknya terhadap pendapatan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas perkebunan,” ujarnya.
Yudi menegaskan manajemen PTPN akan terus memperjuangkan aset negara, hak-hak pekerja sawit, serta masyarakat yang bergantung pada kebun tersebut.
Menurutnya, perusahaan tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik fisik. Yang diharapkan adalah penyelesaian yang tertib, aman, dan memberi kepastian hukum.
“Kebijakan manajemen akan selalu tegak lurus dengan harapan seluruh pekerja dan masyarakat, yaitu permasalahan ini bisa diselesaikan. Tidak perlu ada konflik fisik yang terjadi dan negara tidak perlu lagi menanggung rugi,” katanya.
Yudi menyebut, bagi PTPN, setiap tandan buah sawit yang hilang bukan hanya soal produksi. Di baliknya ada hak pekerja dan kesejahteraan masyarakat yang ikut terampas.
“Kita ingin kebun yang aman, produksi yang kembali normal, sebab di balik setiap tandan buah sawit yang hilang, terdapat hak dan kesejahteraan masyarakat yang ikut terampas,” tutupnya.
Kasus Cot Girek kini menjadi potret betapa rumitnya sengketa lahan, HGU, aset negara, dan nasib pekerja di sektor perkebunan.
Di satu sisi, ada proses administrasi HGU yang disebut sedang berjalan. Di sisi lain, ada ribuan pekerja yang penghasilannya terhantam. Ada produksi kebun yang hilang. Ada kerugian yang diklaim membengkak. Ada potensi konflik sosial yang perlu dicegah sejak awal.
PTPN IV Regional 6 menyebut persoalan ini harus segera diselesaikan. Bukan hanya demi menyelamatkan aset negara, tetapi juga menjaga dapur ribuan keluarga pekerja yang selama ini hidup dari kebun Cot Girek.
Sebab dalam konflik perkebunan, yang paling dulu merasakan sakit sering kali bukan angka di laporan keuangan.
Melainkan pekerja di lapangan.
Mereka yang memanen. Mereka yang menunggu premi. Mereka yang anaknya tetap harus sekolah meski TBS tak lagi sampai ke timbangan perusahaan. (*)