JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik PT PLN (Persero) Jambi.
Objek yang dicuri berupa kabel tanah jaringan listrik yang berada di kawasan rawa-rawa RT 05 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka.
Masing-masing berinisial AM, 40 tahun, warga Talang Bakung, dan SB, 48 tahun, warga Payo Selincah.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Jambi Timur.
Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Gaos mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari PT PLN (Persero) Jambi.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/33/VI/2026/SPKT/Polsek Jambi Timur.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur telah melakukan ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan aset PLN. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/VI/2026/SPKT/Polsek Jambi Timur,” terang AKP Deddy Gaos, Jumat (26/6/2026).
Peristiwa dugaan pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Lokasinya berada di kawasan rawa-rawa RT 05 Kelurahan Tanjung Sari.
Kasus ini terungkap setelah pihak PLN menerima laporan adanya gangguan sistem pasokan arus listrik.
Perwakilan manajemen PLN, Sri Eliza Putri, mendapat informasi dari petugas lapangan mengenai anomali pada jaringan.
Petugas teknis kemudian melakukan penyisiran ke area rawa-rawa.
Dari pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa kabel saluran kabel tanah menengah atau SKTM telah hilang setelah dipotong oleh orang tidak dikenal.
Kondisi tersebut sempat memicu gangguan pada sistem jaringan listrik.
Untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, PLN segera melakukan manuver pengalihan jaringan listrik ke sumber lain.
Langkah itu dilakukan agar konsumsi daya masyarakat di kawasan Tanjung Sari tidak padam total.
Akibat kejadian tersebut, PT PLN (Persero) Jambi mengalami kerugian materiel.
Aset yang hilang berupa kabel tanah ukuran 150 mm sepanjang sekitar 50 meter.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan.
Polisi mengumpulkan keterangan, menelusuri lokasi kejadian, serta mencari informasi mengenai dugaan pelaku.
Titik terang mulai diperoleh setelah polisi menerima informasi dari masyarakat Kelurahan Tanjung Sari.
Informasi tersebut mengarah pada keberadaan salah satu terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi bersama Bhabinkamtibmas setempat langsung bergerak ke lokasi.
Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka AM.
Dari tangan AM, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kabel tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu bundel tembaga seberat kurang lebih satu kilogram, lapisan luar isolator kabel tanah, satu bilah sekop, satu karung plastik, tujuh buah pisau karter, dan satu gunting ukuran besar.
Setelah AM diamankan, polisi melakukan interogasi awal dan pengembangan.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kemudian bergerak ke kediaman tersangka kedua, SB, di kawasan Payo Selincah.
SB kemudian berhasil diamankan di rumahnya.
“Dari hasil interogasi lapangan terhadap tersangka AM, tim langsung bergerak melakukan pengembangan ke rumah tersangka kedua berinisial SB di kawasan Payo Selincah. Tersangka SB berhasil kita amankan di kediamannya, dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jambi Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Deddy Gaos.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik Polsek Jambi Timur juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan.
Mulai dari olah tempat kejadian perkara, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, hingga menetapkan status tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Polsek Jambi Timur juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama.
AKP Deddy Gaos menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Jambi Timur dalam menjaga keamanan objek vital dan fasilitas publik.
Terlebih, aset yang menjadi sasaran pencurian berkaitan langsung dengan jaringan listrik masyarakat.
Pencurian kabel listrik tidak hanya menimbulkan kerugian materiel bagi PLN.
Tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, polisi mengimbau masyarakat ikut menjaga fasilitas umum dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jaringan listrik maupun objek vital lainnya.
Polsek Jambi Timur juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
Dengan kerja sama antara masyarakat, PLN, dan kepolisian, dugaan pencurian aset jaringan listrik di Tanjung Sari dapat diungkap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fasilitas publik harus dijaga bersama.
Sebab kerusakan atau pencurian terhadap aset vital tidak hanya merugikan perusahaan negara.
Tetapi juga dapat berdampak langsung pada pelayanan dan kebutuhan masyarakat luas. (*)