ST PETERSBURG – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menandatangani kerja sama hukum dengan Jaksa Agung Rusia, Aleksandr V. Gutsan.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St Petersburg, Rabu (24/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Menteri Hukum RI ke Rusia.
Selain melakukan pertemuan bilateral, Supratman juga menghadiri St Petersburg International Legal Forum atau SPILF ke-14.
Kerja sama yang ditandatangani Indonesia dan Rusia tersebut mencakup pertukaran informasi, akses data, riset, serta pertukaran ahli.
Menkum Supratman menyebut kerja sama ini merupakan langkah teknis lanjutan setelah Indonesia dan Rusia menandatangani Mutual Legal Assistance atau MLA sekitar enam tahun lalu.
“Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA,” kata Supratman dalam keterangan tertulis yang diterima.
Menurut Supratman, penguatan kerja sama hukum ini penting untuk memastikan hubungan kedua negara tidak hanya berhenti pada tataran perjanjian formal.
Kerja sama tersebut perlu diterjemahkan dalam langkah teknis yang lebih konkret.
Terutama dalam pertukaran informasi hukum, dukungan data, kerja sama riset, serta peningkatan kapasitas melalui pertukaran ahli.
Bagi Indonesia, kerja sama hukum dengan Rusia menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan bilateral di bidang penegakan hukum.
Terutama dalam menghadapi dinamika kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
Di era mobilitas global, kerja sama antarnegara menjadi semakin penting.
Sebab penanganan perkara hukum kerap membutuhkan koordinasi lintas yurisdiksi, pertukaran informasi, dan mekanisme bantuan hukum timbal balik.
Sementara itu, Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menyampaikan bahwa kerja sama tersebut memiliki arti penting bagi kedua negara.
Menurutnya, Indonesia dan Rusia perlu terus menjaga hubungan erat, termasuk dalam bidang hukum dan penegakan hukum.
Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung Rusia didampingi Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia.
Sementara Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Nico Afinta, Wakil Duta Besar Hartyo Harkomoyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indradi.
Dalam forum tersebut, Supratman juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan MLA antara Indonesia dan Rusia.
Setelah enam tahun penandatanganan MLA, terdapat tujuh permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia.
Dari jumlah tersebut, satu permintaan telah dipenuhi.
Tiga permintaan masih dalam proses kelengkapan dokumen di Rusia.
Satu permintaan ditolak.
Sementara dua permintaan lainnya ditarik oleh Pemerintah Rusia.
Supratman juga menyampaikan perkembangan terkait ekstradisi warga negara Rusia.
Ia menyebut satu warga Rusia beberapa waktu lalu telah disetujui untuk diekstradisi setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi,” ujar Supratman di hadapan Jaksa Agung Rusia.
Kerja sama hukum Indonesia-Rusia ini menjadi penanda semakin kuatnya komunikasi kedua negara dalam bidang bantuan hukum timbal balik dan penanganan perkara lintas negara.
Melalui kerja sama tersebut, kedua negara diharapkan dapat mempercepat proses pertukaran informasi, memperjelas akses data, memperkuat riset hukum, serta membuka ruang kolaborasi antar ahli.
Langkah ini juga menjadi bagian dari diplomasi hukum Indonesia di tingkat internasional.
Kehadiran Menkum RI dalam SPILF ke-14 sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia untuk aktif dalam forum hukum global.
Melalui forum tersebut, Indonesia dapat memperluas jejaring kerja sama, memperkuat posisi dalam isu-isu hukum internasional, serta membangun kemitraan strategis dengan berbagai negara.
Bagi Kementerian Hukum RI, kerja sama dengan Rusia ini diharapkan dapat memberi manfaat nyata dalam pelaksanaan bantuan hukum timbal balik.
Terutama dalam perkara yang membutuhkan koordinasi cepat, data yang akurat, dan komunikasi kelembagaan yang efektif.
Dengan kerja sama teknis yang semakin kuat, implementasi MLA antara Indonesia dan Rusia diharapkan berjalan lebih optimal.
Tidak hanya sebagai dokumen kerja sama.
Tetapi sebagai instrumen nyata untuk mendukung penegakan hukum, memperkuat hubungan bilateral, dan menjawab tantangan hukum lintas negara secara lebih efektif. (*)