Kemenkum Jambi Koordinasikan Status Kewarganegaraan dan Administrasi Notaris Baru

WIB
ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa, 14 Juli 2026. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah tindak lanjut terhadap permohonan penegasan status kewarganegaraan sekaligus pembahasan hasil klarifikasi pelaksanaan kerja nyata bagi notaris baru di Provinsi Jambi.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Ditjen AHU tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Fatriansyah, serta Staf Bidang Pelayanan AHU, Widya Kristianti.

Dalam agenda pertama, Kanwil Kementerian Hukum Jambi melakukan koordinasi dengan Subdirektorat Kewarganegaraan mengenai proses penanganan permohonan penegasan status kewarganegaraan. Koordinasi ini bertujuan memperoleh kejelasan mengenai kelengkapan persyaratan, tahapan pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaian permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan status kewarganegaraan memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas status seseorang sebagai warga negara. Kejelasan tersebut juga menjadi dasar dalam memperoleh berbagai hak administratif, seperti dokumen kependudukan, paspor, layanan pendidikan, pelayanan kesehatan, serta layanan publik lainnya. Oleh karena itu, setiap permohonan perlu ditangani secara cermat berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain membahas layanan kewarganegaraan, Kanwil Kementerian Hukum Jambi turut berkoordinasi dengan Direktorat Perdata Ditjen AHU mengenai hasil klarifikasi pelaksanaan kerja nyata bagi notaris baru di Provinsi Jambi. Pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan yang dipersyaratkan telah dilaksanakan sesuai ketentuan sebelum proses administrasi selanjutnya ditindaklanjuti.

Koordinasi tersebut juga menjadi sarana untuk menyelaraskan pemahaman antara kantor wilayah dan unit pusat dalam pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum. Melalui komunikasi dan konsultasi secara langsung, berbagai kendala administratif maupun substansial diharapkan dapat diselesaikan secara tepat, sehingga proses pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami keterlambatan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menegaskan bahwa koordinasi dengan Ditjen AHU merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi akan menindaklanjuti hasil koordinasi sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permohonan penegasan status kewarganegaraan serta mendukung tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas notaris baru di Provinsi Jambi. (*)

BeritaSatu Network