Oleh : Mayga Harvin, S.H, M.H
Praktisi Hukum
Pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi salah satu kebijakan dunia pendidikan yang paling menyita perhatian publik pada tahun 2026. Perhatian tersebut tidak hanya disebabkan oleh konsep kelembagaan yang relatif baru, tetapi juga oleh proses pembentukannya yang terkesan berlangsung sangat cepat hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Marsekal (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia pada tanggal 22 Juli 2026 di Istana Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur Universitas Republik Indonesia.
Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul adalah apakah pembentukan URI benar-benar dilandasi kebutuhan objektif sistem pendidikan tinggi nasional saat ini atau justru lebih mencerminkan kebijakan politik eksekutif yang belum memperoleh landasan hukum kelembagaan yang memadai.
Dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) dijelaskan bahwa Negara Indonesia Adalah Negara Hukum, proses pembentukan perguruan tinggi bukan sekadar persoalan kebijakan administratif, melainkan harus memenuhi prinsip legalitas, kepastian hukum, dan hierarki peraturan perundang-undangan. Setiap institusi pendidikan tinggi yang dibentuk pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang jelas sehingga keberadaannya tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga legitimate secara konstitusional.
Landasan hukum tentang bentuk perguruan tinggi jelas diatur secara tegas dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan kemudian juga dijelaskan dalam ayat (2) yaitu Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang menjelaskan bahwa Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas. Hal ini tentu bertentangan dengan 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur Universitas Republik Indonesia. Dimana dalam keputusan tersebut Universitas Republik Indonesia Dipimpin dengan Jabatan Gubernur bukan Rektor.
Dalam perspektif hierarki norma (Stufenbau Theory) sebagaimana dikembangkan Hans Kelsen, kewenangan suatu keputusan administrasi lahir dari norma yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, apabila belum terdapat Peraturan yang secara eksplisit membentuk Universitas Republik Indonesia sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan tinggi, maka timbul pertanyaan mengenai dasar kewenangan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 yang mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia.
Dari sisi hukum administrasi negara, Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 hanya memiliki fungsi mengangkat pejabat apabila objek jabatan tersebut telah lebih dahulu lahir secara sah melalui instrumen pembentukan lembaga. Dengan kata lain, pengangkatan pejabat tidak dapat mendahului pembentukan institusi yang menjadi tempat jabatan tersebut melekat. Sebab, jabatan publik secara yuridis hanya dapat eksis apabila lembaga yang menaunginya telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam konteks ini, korelasi antara Pasal 59 UU Pendidikan Tinggi, Pasal 1 angka 17 PP Nomor 4 Tahun 2014, dan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 menjadi sangat penting. Undang-undang dan peraturan pemerintah memberikan mandat bahwa pembentukan perguruan tinggi pemerintah dilakukan melalui mekanisme normatif berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Sementara itu, Keputusan Presiden hanya merupakan instrumen administratif untuk melaksanakan norma yang telah ada.
Oleh karena itu, apabila Keputusan Presiden diterbitkan tanpa didahului regulasi pembentukan institusi sebagaimana diperintahkan undang-undang, maka dapat muncul persoalan mengenai kesesuaian prosedur pembentukan lembaga dengan asas legalitas.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara jelas menjabarkan jenis dan Hierarki dalam Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah memang menyampaikan bahwa URI merupakan bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia nasional dan konsolidasi berbagai lembaga pendidikan kepemimpinan serta pendidikan kebangsaan. Penjelasan tersebut menunjukkan adanya tujuan kebijakan yang bersifat strategis.
Namun demikian, dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak dapat menggantikan kewajiban untuk memenuhi prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Perdebatan mengenai URI pada akhirnya bukan sekadar mengenai perlunya universitas baru, melainkan mengenai bagaimana negara menjalankan kewenangannya.
Apabila pembentukan suatu perguruan tinggi dilakukan dengan mengabaikan mekanisme normatif yang telah diperintahkan undang-undang, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden bahwa pembentukan lembaga negara cukup dilakukan melalui keputusan administratif tanpa terlebih dahulu membentuk dasar hukumnya.
Di sisi lain, sejumlah informasi publik juga menunjukkan bahwa pembentukan URI masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk terkait proses pembahasannya dengan DPR dan konstruksi kelembagaannya. Hal ini semakin memperlihatkan pentingnya transparansi serta kepastian hukum dalam setiap kebijakan strategis di bidang pendidikan tinggi.
Urgensi pembentukan Universitas Republik Indonesia seharusnya diukur bukan hanya dari besarnya visi pembangunan sumber daya manusia, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap prinsip negara hukum. Pendidikan tinggi merupakan instrumen konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga pembentukannya harus berlandaskan asas legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Jika seluruh tahapan pembentukan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 beserta peraturan pelaksananya, maka URI dapat dipandang sebagai wujud kepentingan publik. Namun apabila prosedur hukum justru dikesampingkan demi percepatan kebijakan, maka pertanyaan mengenai apakah URI dibentuk untuk kepentingan publik atau lebih mencerminkan kepentingan penguasa dalam berbagi jabatan bahkan berpotensi menghabiskan anggaran negara.