Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita mengikuti kegiatan “Pasti Ada Solusi” Episode 9 secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (31/7/2026), bersama jajaran Kementerian Hukum.
Kegiatan ini menjadi forum penyelesaian pengaduan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap permasalahan memperoleh tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa seluruh pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui unit kerja yang berwenang. Namun, setiap penyelesaian harus tetap berada dalam koridor hukum sehingga hasilnya tidak selalu dapat memenuhi seluruh harapan masyarakat apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang salah harus tetap dinyatakan salah, sedangkan yang benar tidak boleh dinyatakan salah. Kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian pengaduan masyarakat,” tegas Supratman.
Menteri Hukum juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus mendukung penyelenggaraan program “Pasti Ada Solusi” sebagai sarana menghadirkan pelayanan hukum yang responsif dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan.
Kegiatan selanjutnya dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Acara diawali dengan penyampaian apresiasi oleh Jordan Putu Mahayana dan Joshua Made Mahayana setelah memperoleh kejelasan status kewarganegaraan sekaligus menerima sertifikat sebagai Warga Negara Indonesia.
Momen tersebut menjadi salah satu wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan dan pemenuhan hak masyarakat melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada sesi pengaduan, masyarakat menyampaikan sejumlah permasalahan, meliputi status kewarganegaraan, hak paten, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada Perseroan Terbatas, serta layanan kenotariatan. Pengaduan disampaikan secara langsung di Graha Pengayoman maupun melalui Zoom Meeting.
Seluruh pengaduan diterima untuk ditelaah dan ditindaklanjuti oleh unit teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan mengedepankan pelayanan yang responsif, transparan, profesional, dan berkepastian hukum.
Melalui keikutsertaan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berkomitmen mendukung program “Pasti Ada Solusi” serta memastikan setiap pengaduan masyarakat di Provinsi Jambi ditindaklanjuti secara cepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)