Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Jambi, Senin (10/08/2026).
Koordinasi yang berlangsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Rombongan diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.
Pertemuan membahas penguatan sinergi antara DJKI dan Kantor Wilayah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kekayaan Intelektual di daerah, mulai dari pelayanan dan pelindungan hingga pengembangan dan pemanfaatan KI agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi menyampaikan berbagai potensi dan perkembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi yang mencakup Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, Indikasi Geografis, serta Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa pengembangan KI di daerah membutuhkan kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, perguruan tinggi, UMKM, pelaku ekonomi kreatif, komunitas, asosiasi, perbankan, serta stakeholder lainnya memiliki peran penting dalam membangun ekosistem KI yang terintegrasi.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong pelindungan KI agar tidak berhenti pada proses pendaftaran maupun pencatatan, tetapi berlanjut pada pemanfaatan, pengembangan produk, penguatan branding, lisensi, hingga komersialisasi yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik KI dan masyarakat.
Koordinasi juga membahas perkembangan sejumlah permasalahan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi, termasuk permasalahan terkait motif Batik Sultan Thaha. Kanwil Kemenkum Jambi akan terus memantau perkembangannya serta berkoordinasi dengan pihak terkait dengan tetap menghormati dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui koordinasi tersebut, peran Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah terus diperkuat agar penyelenggaraan Kekayaan Intelektual dapat berjalan secara terpadu, mulai dari peningkatan kesadaran masyarakat, pelayanan dan pelindungan, pemberdayaan, pengembangan dan pemanfaatan, hingga pencegahan serta penanganan permasalahan KI.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi berkomitmen untuk terus mendorong agar potensi Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi tidak hanya berhenti pada status terdaftar atau tercatat, tetapi dapat dikembangkan, dimanfaatkan, serta menghasilkan nilai ekonomi dan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.