JAMBI – Prestasi kembali ditorehkan Pemerintah Kota Jambi. Bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-81, Pemkot Jambi berhasil meraih dua penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dua penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada Rabu pagi (19/08/2026) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H.
Penghargaan pertama diberikan kepada Pemerintah Daerah Kota Jambi atas partisipasi dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dengan predikat Istimewa. Piagam penghargaan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala BPHN, Min Usihen.
Sementara penghargaan kedua diraih Pemkot Jambi atas kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025. Dalam penilaian tersebut, Kota Jambi berhasil menempati Peringkat II dengan predikat A (Sangat Baik) di wilayah Provinsi Jambi dengan nilai 79.
Dua penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa penguatan tata kelola pemerintahan berbasis hukum di Kota Jambi terus menunjukkan hasil.
Wali Kota Maulana menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas penghargaan yang diterima Pemkot Jambi. Menurutnya, capaian tersebut bukan hasil kerja satu pihak, melainkan buah dari kolaborasi dan sinergi antara Pemkot Jambi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
“Pagi hari ini kami hadir dalam rangka upacara memperingati Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Alhamdulillah, acara berjalan lancar dan Pemerintah Kota Jambi mendapatkan dua penghargaan,” ujar Maulana.
Ia menegaskan, penghargaan tersebut akan menjadi motivasi bagi Pemkot Jambi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam bidang hukum serta membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi yang baik antara Kanwil Hukum dengan Pemerintah Kota Jambi untuk terus meningkatkan berbagai hal, termasuk kesadaran masyarakat mengenai hukum,” katanya.
Menurut Maulana, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum memiliki peran penting dalam memastikan seluruh produk hukum daerah tersusun secara tertib, terdokumentasi, tersinkronisasi dan mudah diakses masyarakat.
“Proses pendokumentasian hukum yang terbit, mulai dari peraturan kepala daerah, peraturan daerah, semuanya disinkronisasi,” jelasnya.
Bagi Maulana, kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai produk hukum merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia berharap capaian tersebut tidak hanya berhenti sebagai penghargaan, tetapi menjadi pemacu bagi seluruh jajaran Pemkot Jambi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
“Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi ini. Mudah-mudahan di momentum ulang tahun ini terus Kanwil wilayah hukum tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang semakin modern, transparan dan akuntabel.
“Jadi kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam rangka Hari Pengayoman ke-81 berkomitmen untuk mewujudkan transformasi digital secara transparan dan akuntabel dan tetap bersinergi dengan pemerintah daerah serta kerja lainnya,” ujar Jonson.
Menurutnya, transformasi digital dalam pelayanan hukum harus bermuara pada kemudahan dan manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah dan berbagai mitra kerja menjadi bagian penting untuk memperkuat pelayanan hukum agar semakin efektif, transparan dan mudah diakses.
“Sehingga apa yang disarankan, apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri, kami dapat laksanakan dengan sepenuh hati,” tegasnya.
Jonson juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah di Provinsi Jambi yang berhasil meraih predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Selain Kota Jambi, predikat tersebut juga diraih Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menurut Jonson, capaian tersebut mencerminkan adanya komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum.
“Capaian ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum. Semoga prestasi tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan serta memberikan dampak nyata bagi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dua penghargaan yang diraih Pemkot Jambi tersebut sekaligus mempertegas arah pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin tertib, transparan dan berbasis hukum.
Bagi Pemkot Jambi, penghargaan bukan sekadar capaian administratif. Lebih jauh, prestasi tersebut diharapkan menjadi fondasi untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, terdokumentasi dengan baik dan dapat diketahui masyarakat secara terbuka.
Semangat tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan Kota Jambi BAHAGIA, khususnya melalui pemerintahan yang amanah, pelayanan publik yang semakin berkualitas serta kebijakan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dua penghargaan diraih, satu komitmen diperkuat: membangun pemerintahan yang semakin taat hukum, transparan dan hadir untuk masyarakat.