Kemenkum Jambi Edukasi 25 UMKM, Merek hingga Karya Didorong Dapat Pelindungan KI

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi berkolaborasi dengan Rumah BUMN Jambi, Rabu (26/8/2026), bertempat di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti; Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Nella Ervina, beserta jajaran; Manajer Rumah BUMN Jambi, Putri Pebriyanti, beserta jajaran; serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi dan dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), terutama dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap merek, produk, serta berbagai hasil kreativitas yang dimiliki pelaku UMKM.

Sebanyak 25 pelaku UMKM mengikuti kegiatan tersebut. Mereka merupakan calon penerima fasilitasi pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi yang berkolaborasi dengan Rumah BUMN Jambi. Dalam kegiatan ini juga dilakukan inventarisasi terhadap UMKM yang akan memperoleh fasilitasi pelindungan KI tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyampaikan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk melindungi produk, merek, maupun karya yang dihasilkan. Pelindungan KI menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penggunaan atau pemanfaatan hak oleh pihak lain tanpa izin sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

Kanwil Kemenkum Jambi juga memberikan pemahaman mengenai pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk UMKM. Para peserta turut memperoleh informasi mengenai layanan Kekayaan Intelektual serta gambaran proses pendaftaran dan pelindungan sesuai dengan jenis KI yang dimiliki.

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi, Pemerintah Kota Jambi, dan Rumah BUMN Jambi dalam meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Melalui fasilitasi tersebut, para pelaku usaha diharapkan tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga mampu menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai aset yang memberikan nilai tambah bagi pengembangan usahanya.

Kanwil Kemenkum Jambi akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, BUMN, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas edukasi, fasilitasi, serta pelayanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Jambi. (*)

BeritaSatu Network