Kasus Pencabulan

Oknum PNS Pemprov Jambi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Anak

JAMBI – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi resmi menetapkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Keputusan tersebut diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira pada Kamis (14/11/2024).

Pimpinan Ponpes di Jambi Ditangkap, 12 Santri Jadi Korban Pencabulan Selama 2 Tahun

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah yang beralamat di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, tega cabuli santri dan santriwatinya.

Pelaku yakni, Aprizal Wahyudi (28) , ia merupakan pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setidaknya ada sebanyak 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun.

Kasus ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu santriwati berinisial ZUH (15) menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit.