Bawaslu Kota Jambi

Breaking News! Bawaslu Kota Jambi Tetapkan Cawako 02 HAR Bersalah Kampanye di Klenteng, Sanksi Menanti

JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi telah memutuskan hasil investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Calon Wali Kota (Cawako) nomor urut 02, HAR. Dua poin laporan menghasilkan keputusan berbeda, dengan salah satu poin membuktikan adanya pelanggaran administrasi pemilu.

Pembagian Beras di Tempat Ibadah: Tidak Terbukti

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pembagian beras oleh HAR di Klenteng tidak terbukti.

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Calon Walikota Jambi nomor 02 di Klenteng Sungai Sawang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, terkait kegiatan politik dan pembagian beras di Klenteng Sungai Sawang. Laporan ini diajukan oleh Robert Samosir, perwakilan dari tim sukses pasangan calon nomor urut 1, yang melaporkan adanya pengumpulan massa tanpa izin resmi dan pembagian beras oleh tim pasangan calon nomor urut 2.

Anggota Bawaslu Kota Jambi, Hazairin, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman materi atas laporan tersebut.