Pelanggaran Administrasi

Temukan Pelanggaran Administrasi di 13 TPS, Bawaslu Muaro Jambi Sampaikan Temuan ke KPU

MUARO JAMBI – Setelah memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di 167 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 43 desa di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kumpeh Ulu, dan Mestong, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi menyatakan hanya menemukan pelanggaran administrasi di 13 TPS.

Laporan masyarakat tersebut sebelumnya telah diregistrasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024, mencantumkan 203 terlapor dan 47 saksi. Proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara intensif untuk memastikan keabsahan laporan.

Breaking News! Bawaslu Kota Jambi Tetapkan Cawako 02 HAR Bersalah Kampanye di Klenteng, Sanksi Menanti

JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi telah memutuskan hasil investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Calon Wali Kota (Cawako) nomor urut 02, HAR. Dua poin laporan menghasilkan keputusan berbeda, dengan salah satu poin membuktikan adanya pelanggaran administrasi pemilu.

Pembagian Beras di Tempat Ibadah: Tidak Terbukti

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pembagian beras oleh HAR di Klenteng tidak terbukti.

Empat ASN Kota Sungai Penuh Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi ke KASN

Sungai Penuh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh akhirnya menyelesaikan proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang videonya sempat viral di media sosial. Empat ASN tersebut diduga melanggar Undang-Undang Netralitas ASN karena terlibat dalam rapat pembentukan tim pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada.