Polda Jambi kini mengarahkan penyelidikan pada tiga tersangka baru dalam kasus pengrusakan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh. Ketiga tersangka, berinisial HG, AT, dan W, diduga memiliki peran penting dalam insiden yang mencoreng proses demokrasi tersebut.