Sri Sumarsih

Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp3,8 Miliar

BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022. Ketiganya, yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan, langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo pada Senin (9/12/2024).

Kajari Bungo, Krisdianto, menyampaikan bahwa kasus ini mengungkap penyelewengan 1.256 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari: