Korupsi Pupuk Bersubsidi

7 Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi Bungo Bakal Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Jambi - Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, Jambi, akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Perkara yang berkaitan dengan penyaluran pupuk melalui pengecer Toko Libero itu disebut merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar.

Rencana pengajuan eksepsi disampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Geraldo membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (13/10/2026) sore.

“Iya, tujuh terdakwa mengajukan eksepsi,” kata Daniel.

Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp3,8 Miliar

BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022. Ketiganya, yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan, langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo pada Senin (9/12/2024).

Kajari Bungo, Krisdianto, menyampaikan bahwa kasus ini mengungkap penyelewengan 1.256 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari: