Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp3,8 Miliar

WIB
IST

BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022. Ketiganya, yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan, langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo pada Senin (9/12/2024).

Kajari Bungo, Krisdianto, menyampaikan bahwa kasus ini mengungkap penyelewengan 1.256 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari:

  • 240 ton pupuk urea,
  • 632 ton pupuk NPK,
  • 80 ton pupuk organik,
  • 144 ton pupuk ZA,
  • 160 ton pupuk SP36.

Kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp3,8 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi.

Dalam konferensi pers, Kajari Krisdianto menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran penting dalam kasus ini:

  1. Sri Sumarsih: Pengecer pupuk bersubsidi di CV Abhi Praya, wilayah Tanjung Menanti Babeko.
  2. Sujatmoko dan M Subhan: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian Bathin II Babeko di bawah Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup alat bukti. Ketiganya diduga berperan aktif dalam menyelewengkan pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani,” ujar Krisdianto.

Penyelidikan yang dimulai sejak Maret 2024 mengungkap adanya manipulasi dalam distribusi pupuk bersubsidi. Modus operandi diduga melibatkan mark-up kuota distribusi dan pengalihan pupuk bersubsidi untuk kepentingan komersial.

“Keterlibatan pihak swasta dan ASN dalam kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam distribusi pupuk bersubsidi, yang seharusnya mendukung kesejahteraan petani,” tambah Krisdianto.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, ditambah kewajiban mengganti kerugian negara.

Kajari Bungo menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas untuk diselesaikan secara tuntas, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari tunggakan perkara di tahun mendatang.

“Kami berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti distribusi pupuk bersubsidi ini,” tegas Krisdianto.

Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan keras bagi pihak lain untuk tidak menyalahgunakan program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung petani dan ketahanan pangan nasional.(*)

Sumber : https://jambiindependent.disway.id/read/695600/kejari-bungo-tetapkan-3-tersangka-kasus-korupsi-pupuk-bersubsidi-sebanyak-12-ton-2-orang-di-antaranya-asn/15

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network