Pemkab Tebo Masih Mengacu pada UMP Jambi untuk Penetapan Upah Buruh Tahun 2025
TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo hingga kini masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebagai acuan dalam menetapkan upah buruh tahun 2025. Hal ini disebabkan Kabupaten Tebo belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan secara mandiri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo, Mardiansyah, mengonfirmasi bahwa upah buruh di Tebo akan tetap merujuk pada UMP Jambi.