Kesejahteraan Buruh

Pemkab Tebo Masih Mengacu pada UMP Jambi untuk Penetapan Upah Buruh Tahun 2025

TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo hingga kini masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebagai acuan dalam menetapkan upah buruh tahun 2025. Hal ini disebabkan Kabupaten Tebo belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan secara mandiri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo, Mardiansyah, mengonfirmasi bahwa upah buruh di Tebo akan tetap merujuk pada UMP Jambi.

Upah Minimum: Perlindungan Hak Pekerja yang Harus Dipatuhi Pengusaha

Upah minimum menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Sebagai standar gaji terendah yang ditetapkan pemerintah, aturan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketentuan tentang upah minimum diatur dalam Pasal 88E Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperkuat oleh Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.