Temukan Pelanggaran Administrasi di 13 TPS, Bawaslu Muaro Jambi Sampaikan Temuan ke KPU
MUARO JAMBI – Setelah memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di 167 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 43 desa di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kumpeh Ulu, dan Mestong, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi menyatakan hanya menemukan pelanggaran administrasi di 13 TPS.
Laporan masyarakat tersebut sebelumnya telah diregistrasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024, mencantumkan 203 terlapor dan 47 saksi. Proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara intensif untuk memastikan keabsahan laporan.